SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan pelarangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.
“Untuk jalan umum atau jalan raya dilarang,” ujar Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Achmad Adi Ardiyanto dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023. Hal itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum sendiri untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan. Sebab, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menyebabkan kecelakaan baik pengguna atau pun pengendara lain. “Sesuai ketentuannya dilarang,” tegas Adi.
Adi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Pasal 4 penggunaan sepeda listrik juga diatur untuk penggunanya. Pengguna motor listrik berdasarkan peraturan tersebut harus berusia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduknya.
“Lalu, tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Adi.
Adi menambahkan, dalam penggunaan kendaraan tertentu (sepeda listrik) untuk usia 12 tahun hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. “Harus ada orang dewasa yang mendampingi,” tutur Adi (*)
Reporter :Fahmi
Editor : Aas Arbi











