TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangsel mulai mengambil tindakan tegas kepada pembakar sampah, pasca viralnya seorang anak bernama Raya terkena Ispa, akibat menghirup asap pembakaran sampah di Pamulang.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, tindakan tegas itu berupa sanksi pidana ringan sampai memenjarakan pelaku pembakar sampah.
“Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan. Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp 50 juta,” ujar Pilar di kantornya, Kamis 3 Agustus 2023.
Pihaknya akan melibatkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Pilar, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
“Akan kita masifkan lagi sosialisasi Perda di tingkat kewilayahan. Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ujarnya.
Pilar mengakui masih ada tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak