SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten belum menentukan sikap terkait vonis ringan empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
JPU masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Berkas putusannya masih menunggu di Kejari Tangsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, Jumat (13/2/2026).
Rabu malam (11/2/2026), Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti divonis 8 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang menginginkan Sukron agar dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara, mantan Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Wahyunoto dengan pidana 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti atau uang korupsi yang dia nikmati sebesar Rp 200 juta subsider 6 tahun.
Sedangkan, Kabid Persampahan pada DLH Tangsel Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider selama 6 bulan. Sebelumnya, Apriliadhi dituntut 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara, terdakwa lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sejumlah Rp800 juta subsider dua 2 tahun.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut Zeky dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan. Dia juga turut berupaya dalam mempercepat penanganan keadaan sampah Tangsel yang semakin mendesak untuk segera ditangani.
“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ichwanudin.
Vonis terhadap Apriliadhi tersebut juga lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Apriliadhi dituntut 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara, terdakwa lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sejumlah Rp800 juta.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut Zeky dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.
“Kami masih menunggu salinan putusannya, masih ada waktu (dalam menentukan sikap-red),” kata Jonathan.
Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin mengatakan, keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ichwanudin.
Dalam uraian putusannya, terdakwa Sukron sejak awal menyadari apabila PT EPP sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.
“PT EPP sebenarnya hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumya telah bekerjasama dengan DLH Tangsel,” katanya.
Selain itu, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT EPP tidak mengelola sampah seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Proses pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah dilakukan di enam dari delapan tempat pembuangan sampah. Yakni di dua lokasi di daerah Kabupaten Bogor, dua lokasi di Kabupaten Tangerang, dan dua lokasi di Kabupaten Bekasi.
Ichwanudin menyebut sesuai fakta di persidangan, walaupun dalam pengelolaan sampah pada enam tempat pembuangan sampah tidak sesuai kontrak.
Meski demikian, di dua lokasi pengelolaan sampah, terdakwa telah melakukan pengelolaan sampah sudah sesuai dengan kontrak di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan satu tempat lagi ada di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional untuk Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Tangsel yang berada di Lulut Nambo Bogor Timur, Provinsi Jawa Barat.
Ichwanudin mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut sebesar Rp20.314.658.462.
“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Editor Daru











