slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sampah Tangsel Divonis Lebih Ringan, Kejati Banten Belum Tentukan Sikap

Fahmi by Fahmi
15-02-2026 18:47:35
in Hukum
korupsi sampah Tangsel

Para terdakwa mendengarkan pembacaan vonis kasus korupsi sampah Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten belum menentukan sikap terkait vonis ringan empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

JPU masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Berkas putusannya masih menunggu di Kejari Tangsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, Jumat (13/2/2026).

Rabu malam (11/2/2026), Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti divonis 8 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang menginginkan Sukron agar dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sementara, mantan Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Wahyunoto dengan pidana 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti atau uang korupsi yang dia nikmati sebesar Rp 200 juta subsider 6 tahun.

Sedangkan, Kabid Persampahan pada DLH Tangsel Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider selama 6 bulan. Sebelumnya, Apriliadhi dituntut 6 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara, terdakwa lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sejumlah Rp800 juta subsider dua 2 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut Zeky dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan. Dia juga turut berupaya dalam mempercepat penanganan keadaan sampah Tangsel yang semakin mendesak untuk segera ditangani.

“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ichwanudin.

Vonis terhadap Apriliadhi tersebut juga lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Apriliadhi dituntut 6 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara, terdakwa lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sejumlah Rp800 juta.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut Zeky dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

“Kami masih menunggu salinan putusannya, masih ada waktu (dalam menentukan sikap-red),” kata Jonathan.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin mengatakan, keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ichwanudin.

Dalam uraian putusannya, terdakwa Sukron sejak awal menyadari apabila PT EPP sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.

“PT EPP sebenarnya hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumya telah bekerjasama dengan DLH Tangsel,” katanya.

Selain itu, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT EPP tidak mengelola sampah seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Proses pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah dilakukan di enam dari delapan tempat pembuangan sampah. Yakni di dua lokasi di daerah Kabupaten Bogor, dua lokasi di Kabupaten Tangerang, dan dua lokasi di Kabupaten Bekasi.

Ichwanudin menyebut sesuai fakta di persidangan, walaupun dalam pengelolaan sampah pada enam tempat pembuangan sampah tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Meski demikian, di dua lokasi pengelolaan sampah, terdakwa telah melakukan pengelolaan sampah sudah sesuai dengan kontrak di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan satu tempat lagi ada di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional untuk Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Tangsel yang berada di Lulut Nambo Bogor Timur, Provinsi Jawa Barat.

Ichwanudin mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut sebesar Rp20.314.658.462.

“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penemuan Mayat di Ruko Gegerkan Warga Rangkasbitung, Identitas Belum Diketahui

Next Post

Kirab Budaya Lintas Iman Meriahkan Mapag Ramadan dan Imlek 2026 di Royal Baroe

Related Posts

Suasana pertemuan di Kejati Banten
Hukum

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 15:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Kepala...

Read moreDetails

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Next Post
Kirab Budaya

Kirab Budaya Lintas Iman Meriahkan Mapag Ramadan dan Imlek 2026 di Royal Baroe

Praperadilan

Menang Praperadilan Melawan Tersangka Kasus Pembunuhan, Wakapolres Cilegon: Kami Akan Tingkatkan Profesionalitas

Andra-Dimyati

Cipayung Plus Banten Kritisi Satu Tahun Kepemimpinan Andra–Dimyati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27
MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 16:30
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27
MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 16:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 20:26

Ilustrasi penangkapan dan persidangan Edy Junaedy, karyawan PT Pelindo. (Foto: iStock)

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

by Nurabidin
Senin, 13 Juli 2026 19:02

Kantor BPBD Lebak telah menerima permintaan bantuan dari sembilan desa yang mengalami krisis air bersih.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak