slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
19-02-2026 10:31:33
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Para terdakwa mendengarkan pembacaan vonis Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

“Kita banding,” ujar JPU Kejari Tangsel, Mardian Fajar, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu malam, 11 Februari 2026, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Terdakwa lainnya, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 2 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

“Vonis lebih ringan dari tuntutan kami, itu alasan banding,” kata Mardian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa selain JPU, keempat terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. “Ya, banding,” ujarnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sukron sejak awal mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman memadai dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.

PT EPP dinilai hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerja sama dengan DLH Tangsel.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan tersebut juga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dokumen kontrak. Proses pengelolaan dilakukan di enam dari delapan lokasi pembuangan sampah, yakni dua lokasi di Kabupaten Bogor, dua di Kabupaten Tangerang, dan dua di Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa pengelolaan sampah di dua lokasi telah sesuai kontrak, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Bogor Timur, Jawa Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp20.314.658.462.

“Untuk kegiatan pengangkutan sampah telah berjalan dengan baik, namun kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichwanudin.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukmanWahyunoto Lukman 7 tahun
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Perencanaan Keuangan Pribadi dan Usaha Bersama bjb Tandamata Rencana

Next Post

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Next Post
Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Sekda Banten Sidak Kantor OPD di Hari Pertama Ramadan 2026, Kehadiran ASN Capai 95 Persen

Sekda Banten Sidak Kantor OPD di Hari Pertama Ramadan 2026, Kehadiran ASN Capai 95 Persen

Menang 1-0 di GBLA, Persib Bandung Tetap Tersingkir dari AFC Champions League Two

Menang 1-0 di GBLA, Persib Bandung Tetap Tersingkir dari AFC Champions League Two

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Rabu, 27 Mei 2026 09:22
Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Rabu, 27 Mei 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sukses Pertahankan Predikat WTP 10 Kali Beruntun

Pemkab Pandeglang Sukses Pertahankan Predikat WTP 10 Kali Beruntun

Rabu, 27 Mei 2026 09:10
Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

Rabu, 27 Mei 2026 09:07
Spmb kota tangsel 2026

Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Keamanan Data Pendaftaran SPMB 2026

Rabu, 27 Mei 2026 09:03
Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Rabu, 27 Mei 2026 08:46
Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Rabu, 27 Mei 2026 09:22
Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Rabu, 27 Mei 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sukses Pertahankan Predikat WTP 10 Kali Beruntun

Pemkab Pandeglang Sukses Pertahankan Predikat WTP 10 Kali Beruntun

Rabu, 27 Mei 2026 09:10
Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

Rabu, 27 Mei 2026 09:07
Spmb kota tangsel 2026

Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Keamanan Data Pendaftaran SPMB 2026

Rabu, 27 Mei 2026 09:03
Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Rabu, 27 Mei 2026 08:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Idul Adha 1447 Hijriah, Kapolda Banten Tekankan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

by Fahmi
Rabu, 27 Mei 2026 09:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Baiturrahman Polda...

Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Kota Serang Pertahankan Raihan WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 27 Mei 2026 09:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak