• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
Kamis, 19 Februari 2026 10:31
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Para terdakwa mendengarkan pembacaan vonis Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

“Kita banding,” ujar JPU Kejari Tangsel, Mardian Fajar, Rabu 18 Februari 2026.

RelatedPosts

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
balita stunting di lebak

Dewan Minta Pemkab Lebak Serius Tangani Stunting

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:33
Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
Para atlet Tangsel dikumpulkan jelang Porprov Banten 2026.

Porprov Banten 2026: Pemkot Tangsel Pastikan Kesiapan Medis di Venue Luar Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:27

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu malam, 11 Februari 2026, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Terdakwa lainnya, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 2 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

“Vonis lebih ringan dari tuntutan kami, itu alasan banding,” kata Mardian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa selain JPU, keempat terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. “Ya, banding,” ujarnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sukron sejak awal mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman memadai dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.

PT EPP dinilai hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerja sama dengan DLH Tangsel.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan tersebut juga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dokumen kontrak. Proses pengelolaan dilakukan di enam dari delapan lokasi pembuangan sampah, yakni dua lokasi di Kabupaten Bogor, dua di Kabupaten Tangerang, dan dua di Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa pengelolaan sampah di dua lokasi telah sesuai kontrak, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Bogor Timur, Jawa Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp20.314.658.462.

“Untuk kegiatan pengangkutan sampah telah berjalan dengan baik, namun kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichwanudin.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukmanWahyunoto Lukman 7 tahun
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Perencanaan Keuangan Pribadi dan Usaha Bersama bjb Tandamata Rencana

Next Post

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Next Post
Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.