SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
“Kita banding,” ujar JPU Kejari Tangsel, Mardian Fajar, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu malam, 11 Februari 2026, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Terdakwa lainnya, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 2 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.
“Vonis lebih ringan dari tuntutan kami, itu alasan banding,” kata Mardian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa selain JPU, keempat terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. “Ya, banding,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sukron sejak awal mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman memadai dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.
PT EPP dinilai hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerja sama dengan DLH Tangsel.
Pada tahap pelaksanaan, perusahaan tersebut juga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dokumen kontrak. Proses pengelolaan dilakukan di enam dari delapan lokasi pembuangan sampah, yakni dua lokasi di Kabupaten Bogor, dua di Kabupaten Tangerang, dan dua di Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa pengelolaan sampah di dua lokasi telah sesuai kontrak, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Bogor Timur, Jawa Barat.
Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp20.314.658.462.
“Untuk kegiatan pengangkutan sampah telah berjalan dengan baik, namun kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichwanudin.
Editor: Mastur Huda











