slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
19-02-2026 10:31:33
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Para terdakwa mendengarkan pembacaan vonis Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

“Kita banding,” ujar JPU Kejari Tangsel, Mardian Fajar, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu malam, 11 Februari 2026, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Terdakwa lainnya, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 2 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

“Vonis lebih ringan dari tuntutan kami, itu alasan banding,” kata Mardian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa selain JPU, keempat terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. “Ya, banding,” ujarnya.

Baca Juga :

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sukron sejak awal mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman memadai dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.

PT EPP dinilai hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerja sama dengan DLH Tangsel.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan tersebut juga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dokumen kontrak. Proses pengelolaan dilakukan di enam dari delapan lokasi pembuangan sampah, yakni dua lokasi di Kabupaten Bogor, dua di Kabupaten Tangerang, dan dua di Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa pengelolaan sampah di dua lokasi telah sesuai kontrak, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, Bogor Timur, Jawa Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp20.314.658.462.

“Untuk kegiatan pengangkutan sampah telah berjalan dengan baik, namun kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichwanudin.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukmanWahyunoto Lukman 7 tahun
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Perencanaan Keuangan Pribadi dan Usaha Bersama bjb Tandamata Rencana

Next Post

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Related Posts

Suasana pertemuan di Kejati Banten
Hukum

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 15:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Kepala...

Read moreDetails

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Next Post
Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Perlahan Bangkit, Naik Tipis Rp 4.000 per Gram Hari Ini

Sekda Banten Sidak Kantor OPD di Hari Pertama Ramadan 2026, Kehadiran ASN Capai 95 Persen

Sekda Banten Sidak Kantor OPD di Hari Pertama Ramadan 2026, Kehadiran ASN Capai 95 Persen

Menang 1-0 di GBLA, Persib Bandung Tetap Tersingkir dari AFC Champions League Two

Menang 1-0 di GBLA, Persib Bandung Tetap Tersingkir dari AFC Champions League Two

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 18:54

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio...

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak