CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Sebelum polisi membeberkan tersangka, mahasiswa mempertanyakan kejelasan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut.
Dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, membenarkan jika Kepolisian telah menetapkan tersangka.
“Perkara sudah ditetapkan dua tersangka,” ujar Sigit, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dua orang tersangka itu adalah mantan Direktur PT PCM, Arif Rivai Madawi, dan M yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga.
Arif Rivai Madawi diketahui telah meninggal dunia pada November 2022.
“Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, Subdit 3 Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas supaya tahap satu di JPU,” ujar Sigit.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di perusahaan plat merah milik Pemkot Cilegon itu mulai digarap oleh Polres Cilegon sejak tahun 2021, saat masih dipimpin oleh AKBP Sigit Haryono.
Pengadaan tugboat diusut oleh Polres Cilegon lantaran kapal yang dibeli dengan anggaran Rp 24 miliar itu tidak jelas keberadaannya.
Pengadaan tugboat dilakukan oleh PT PCM di tahun 2019 lalu. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











