SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru bebas dari Lapas Kelas IIA Serang, seorang pengedar narkoba asal Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berinisial YS (23) kembali ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di pinggir jalan di Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023.
Pelaku ditangkap saat menunggu konsumennya.
“Pelaku kita amankan di pinggir jalan Desa Nyapah saat menunggu konsumen,” kata Michael, Jumat, 11 Agustus 2023.
Michael menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai YS kembali memperjualbelikan narkoba pasca keluar dari penjara.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan ke lapangan.
Sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana,” ungkap Michael.
Dari hasil pemeriksaan, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu.
“Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Michael.
Michael menambahkan, pelaku merupakan pengedar narkoba yang pernah divonis empat tahun penjara karena kasus peredaran ganja. Ia berdalih terpaksa memperjualbelikan narkoba kembali karena tidak punya pekerjaan.
“Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











