PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima orang pria asal Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pemerkosaan terhadap AY (13), warga Kecamatan Cisata.
Kelima orang yang telah tega melakukan pemerkosaan berinisial AP (19), TP (18), AM (18), RD (17) dan HD (19) yang berstatus DPO.
Kelima orang itu diduga melakukan pemeriksaan secara bergiliran, setelah korban AY dicekoki minuman keras.
Kepala Unit IV PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar menyatakan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan empat orang dari lima pelaku yang diduga melakukan perbuatan seksual asusila terhadap anak di bawah umur.
“Dan sekarang ini keempat orang pelaku masih dalam pemeriksaan. Adapun modus para pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam pemeriksaan pendalaman,” katanya.
Akbar menjelaskan, perkara ini akan diproses sampai tuntas. Adapun modus para pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban dijemput dari sekolah, kemudian membeli minuman, selanjutnya korban disuguhi minuman alkohol. Kejadiannya pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.
Akbar menegaskan, untuk para pelaku ini warga Kecamatan Pulosari. Sedangkan korban warga Kecamatan Cisata.
“Dalam penanganan perkara ini kita juga libatkan dari Bapas, P2TP2A, dari Dinas Sosial, kemudian pekerja sosial, psikologi, dan kedokteran forensik. Undang – Undang Perlindungan Anak kita terapkan, ancamannya hukumannya 15 tahun,” katanya.
Akbar menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap H yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang DPO kita kejar sampai dapat. Untuk yang empat orang sudah diamankan,” katanya.
Kepala UPT P2TP2A Pandeglang Mila Oktaviani mengaku, turut prihatin atas kembali terulangnya kasus dengan anak menjadi korban.
“Tadi pagi kita lakukan pendampingan terhadap korban. Untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











