Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut terkendala dan tidak tuntas.
Selain mengusut proyek jembatan, penyidik juga menyelidiki proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar. Proyek yang juga didanai oleh PT PCM tersebut juga dilaporkan bermasalah dan saat ini sudah dalam naik tahap penyidikan.
Proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan dua perusahaan. Dua perusahaan itu adalah PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya.
“Auditnya belum keluar, saat ini masih kami tunggu,” tutur sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten beberapa waktu yang lalu. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











