SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat saat ini dapat mengubah status bakal calon legislatif atau bacaleg dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini diberikan keleluasaan oleh KPU Kota Serang usai menetapkan sebanyak 602 bacaleg DPRD Kota Serang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, KPU akan membuka tanggapan untuk masyarakat agar berpartisipasi mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Pengumuman DCS diumumkan mulai tanggal 19 sampai 23. Kemudian, masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan terhadap para calon legislatif selama sepuluh hari,” katanya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Fierly menjelaskan, dengan adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat nantinya akan menjadi salah satu sumber informasi aktif yang diterima oleh KPU.
“Kami berharap, ini menjadi kanal yang dilakukan KPU RI untuk partisipasi aktif publik. Meneliti seluruh profiling caleg, baik yang dikenal maupun mendapat informasi lainnya. Malah, masyarakat bisa menjadikan caleg MS menjadi TMS. Karena ciri utama dari pemilu partisipatif itu adalah reaksi publik,” ucapnya.
Fierly mencontohkan, apabila ada salah satu bacaleg pernah melakukan tindakan melawan hukum, atau pun tidak sesuai dengan ijazah pendidikan yang disyaratkan oleh KPU.
“Tentunya, dengan informasi yang didukung oleh bukti dokumen maupun bentuk lainnya sebagai pegangan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
“Sertakan juga fotokopi KTP elektronik (pelapor) supaya kami bisa proses aduan atau tanggapannya. Kami sangat berharap, publik dapat benar-benar memanfaatkan ruang tersebut, terkait dokumen-dokumen yang mereka ajukan,” tambahnya.
Dari beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg, Fierly menegaskan ada tiga dokumen penting yang membutuhkan tanggapan masyarakat.
“Terkait status hukum calon legislatif, kemudian latar pendidikan, dan yang berkaitan dengan kesehatan, baik fisik, rohani, maupun narkoba si calon. Hanya tiga yang pokok, dan kami harap publik berperan aktif dalam memberikan tanggapan itu, dan respons seperti itu yang kami tunggu. Tentunya, dengan menyembunyikan identitas si pelapor atau masyarakat yang memberikan tanggapan itu,” katanya.
Hal ini, kata Fierly, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1026 tahun 2023, bab 2 huruf (f) angka 11 dan 17. “Itu aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI terhadap partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan masukan serta informasi kepada KPU di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, seluruh Parpol telah menyerahkan berita acara (BA) terkait bacaleg yang telah ditetapkan sebagai DCS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, para Parpol diberikan waktu untuk melakukan pergantian calon legislatif hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“Memang ada masa perbaikan, dan penggantian caleg masih bisa dilakukan sebelum DCT ditetapkan. Misalnya, ada caleg yang digantikan karena meninggal dunia, atau pun terdapat hal lainnya, salah satunya masukan dari masyarakat, maka parpol bisa menggantinya,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











