SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengungkapkan, penjualan narkoba jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh AM (21) melalui media sosial.
Hal tersebut diketahui setelah warga asal Kampung Sukabela, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. “Penjualannya melalui medsos milik pelaku,” ujar Hengki, Jumat 18 Agustus 2023.
Hengki mengatakan, penangkapan terhadap pengedar tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu dan berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik dengan berat 74,4 gram dan 13 paket kemasan siap edar dengan berat 10,4 gram.
“Selain itu ada dua pack klip plastik, timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya,” kata Hengki.
Hengki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia membeli paket tembakau gorila kepada bandar yang dikenal melalui media sosial (medsos) seharga Rp 10.800.000.
“Total yang dia beli (pelaku) 150 gram,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Hengki menjelaskan paket 150 gram tersebut sebagian telah dikemas paket siap edar. Sejumlah paket juga telah diedarkan pelaku. Dari 150 gram tembakau gorila, pelaku mengaku mendapat untung hingga Rp 7 juta lebih.
“Sudah ada yang terjual, keuntungannya menurut pelaku jika terjual semua sebesar Rp 7 juta lebih. Paket yang kami amankan ini belum sempat terjual, sedangkan sisanya sudah sampai ke konsumennya,” ungkap Hengki.
Hengki menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya diatas 10 tahun penjara,” tutur Hengki (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











