TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan Pedagang Pasar Mauk yang berada di Pasar Mauk, Kecamatan Mauk pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Hal tersebut dipicu adanya keberadaan pedagang di bahu jalan yang menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, sebanyak 21 bangunan didirikan oleh pedagang berada di bahu Jalan Raya Mauk. Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari.
“Pedagang tersebut tidak ingin pindah ke tempat penampungan sementara, dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih satu minggu yang lalu,” ucap Agus, Selasa 22 Agustus 2023.
Kata Agus, sebelumnya PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan. Namun, pedagang tidak setuju karena harga hak guna kios dinilai terlalu tinggi. Ditambah katanya lapak bangunan tempat penampungan pasar sementara tersebut terlalu kecil.
“Diketahui, tempat penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Niaga Kerta Raharja saat ini belum selesai, namun 300 lapak nantinya akan disiapkan,” katanya.
Agus mengimbau, diharapkan pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan, supaya menertibkan secara mandiri bangunannya. Sebab, hal itu agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara, yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar NKR.
“Demi menjaganya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya kepada para pengguna jalan, serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” pungkas Agus
Reporter: Mulyadi











