TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap, dan 1 di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
“Sebanyak enam pelaku kami amankan, dan satu orang berinisial HAN yang berperan sebagai pemetik adalah seorang residivis kasus yang sama, yang menjalankan hukumannya di wilayah Lampung,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa 22 Agustus 2023
Kata Sigit, kelima pelaku lain yang turut diamankan yakni A, YA, Y, M dan R. Empat orang tersangka memiliki peran sebagai joki, atau perantara jual beli motor hasil curian. Namun sementara R berperan sebagai penadah yang berada di wilayah Lampung.
“Jadi, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, pelaku HAN mengaku dibantu oleh empat tersangka yakni YA, A, Y dan M untuk membawa motor tersebut ke tersangka R yang berada di wilayah Lampung,” terang Sigit.
Sigit mengungkapkan, dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Dari tangan empat tersangka ini, kami dapatkan 4 unit motor hasil curian di lokasi penangkapan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya segera membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau untuk tersangka HAN, maka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sigit
Reporter: Mulyadi











