SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah pabrik tahu yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, digerebek oleh petugas Balai BPOM Serang pada 24 September 2024. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik berinisial IS diamankan dan terancam hukuman berat.
Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Balai BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten, dan BAIS TNI. “Kami melakukan pemeriksaan di bangunan yang digunakan untuk produksi pangan. Di sana kami menemukan formalin yang digunakan dalam pembuatan tahu,” terang Mojaza, Minggu,17 November 2024.
IS, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas pabrik, diketahui mengelola seluruh proses produksi. Dia mempekerjakan lima orang, dengan empat orang di bagian produksi dan satu sopir yang bertugas mengantar tahu ke pasar. “Karyawan IS mencampurkan tahu kuning dan tahu putih dengan air, pewarna makanan, serta formalin yang direbus dalam campuran bubuk formalin,” jelas Mojaza.
Tahu yang telah dicampur tersebut kemudian dipindahkan ke dalam bak bertuliskan ‘IR’ sebelum diangkut menggunakan truk untuk dikirim ke pasar. Setiap hari, IS mengolah 200 kilogram kacang kedelai untuk menghasilkan tahu yang dijual di Pasar Kemis dan Pasar Mauk, Tangerang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.400 potong tahu kuning, 356 potong tahu putih, serta sejumlah peralatan yang tercemar formalin, termasuk satu bungkus plastik bubuk formalin.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Editor: Merwanda











