SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Posko Kampung Bebas dari Narkoba Polresta Serang Kota melaksanakan patroli lingkungan di Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 22 Agustus 2023 malam.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba di Lingkungan Benggala.
“Kami tim penggiat anti narkoba melaksanakan patroli antisipasi peredaran narkoba di Lingkungan Benggala, Cipare,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Hengki mengatakan, dalam kegiatan tersebut mereka sempat berdialog singkat dengan warga berkaitan program kampung bebas dari narkoba. Ia juga mengajak, masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Mari bersama kita menjaga situasi kamtibmas dengan peduli terhadap bahaya narkoba, serta bersama kita perangi peredarannya. Berikan terus informasi sekecil apapun terkait informasi baik dicurigai sebagai tempat pesta narkoba atau pelaku bandar-bandar Narkoba yang masih bebas berkeliaran,” ungkap Hengki.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyebut Kelurahan Cipare menjadi tempat paling banyak pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Dalam kurun 2019 hingga Juli 2023, jumlah penyalahgunaan narkoba yang terungkap di Kelurahan Cipare sebanyak 46 kasus.
“Ada 46 tempat dilakukan penangkapan oleh Polresta Serang Kota dan Polda Banten,” ujar Sofwan saat memberikan sambutan dalam acara launching Kampung Bebas dari Narkoba di Kampung Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 8 Agustus 2023.
Sofwan merinci 46 kasus tersebut 24 diantaranya merupakan hasil pengungkapan yang ada di kamar kosan atau perumahan dan sisanya 22 kasus merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan.
“Karakteristik 24 TKP ini di dalam rumah, para pengedar rata-rata mengemas dan mamaketkan narkoba dalam paket kecil. Untuk rate-nya (nilai jual narkoba) rata-rata Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, dari pengungkapan kasus yang terjadi para pengedar narkoba tersebut biasanya menyewa tempat kos hanya satu bulan. Mereka tidak berlama tinggal di dalam kamar kos karena menghindari kejaran petugas kepolisian.
“Para pengedar menyewa kosan itu maksimal satu bulan yang tarif sewanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, setelah itu mereka ini pindah supaya tidak mudah tertangkap,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter: Fahmi