SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Limbah glasswool PT Asahimas Chemical diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan limbah yang dibuang tersebut termasuk kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) atau tidak.
“Kita cek di Puslabfor Mabes Polri, apa masuk ke limbah B3 atau tidak,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis 24 Agustus 2023.
Condro menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap limbah yang diduga dibuang bukan pada tempatnya tersebut. Limbah tersebut sebelum ditemukan di lahan kosong di Jalan Lingkar Anyer, Kabupaten Serang.
“Masih dalam proses penyelidikan, yang buang (limbah) bukan PT Asahimas, ada perusahaan lain (yang bekerja sama),” kata perwira menengah Polri tersebut.
Condro mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi tempat limbah tersebut dibuang. Limbah tersebut diketahui berada di sebuah lapak, yang tengah disortir oleh pemiliknya. “Yang tidak terpakai itu dibakar (musnahkan). Nah kalau yang masih bermanfaat mereka akan jual lagi untuk bahan peredam knalpot,” ujar Condro.
Atas temuan itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak. Para pihak yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak perusahaan swasta dan pemilik lapak. “Ada delapan orang, dari vendor, dan pemilik lapak. Untuk pihak Asahimas belum,” kata Condro.
Condro mengatakan, pasca temuan limbah tersebut tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi. Pemasangan garis polisi untuk mengamankan lokasi. “Iya kita lakukan penyegelan, agar barang bukti tidak hilang,” ucap Condro.
Sementara itu, Mufti Rahman, kuasa hukum tiga perusahaan swasta yang merupakan rekanan PT Asahimas Chemical membantah pihaknya membuang limbah. Ia menegaskan, temuan polisi tersebut bukan limbah melainkan sampah.
“Itu bukan limbah tapi sampah. Kami perusahaan kontraktor subkon dari PT Asahimas Chemical yang melakukan pekerjaan maintence (pemeliharaan) disana (PT Asahimas Chemical),” ujar Mufti.
Mufti menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asahimas Chemical terkait dengan maintence. Dari empat perusahaan itu, tiga perusahaan merupakan kliennya. “Ada empat perusahaan, tiga perusahaan yang saya pegang (diberi kuasa),” kata Mufti.
Tiga perusahaan itu dikatakan Mufti adalah, PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri dan PT Krazu. “Yang ketiga PT Krazu, satu lagi perusahaan yang bekerja sama, saya lupa (nama perusahaan) karena bukan saya yang pegang,” kata mantan Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Mufti mengungkapkan, sampah yang diangkut dari dalam pabrik kimia yang berlokasi di Jalan Raya Anyer-Sirih, KM 122, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang ketat.
Pihak PT Asahimas Chemical dilakuinya tidak akan memperbolehkan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun dibawa keluar pabrik.
“Namanya sehabis melakukan pekerjaan itu ada sampah, saat akan kami bawa sampah itu dicek oleh pihak PT Asahimas, ada pengawasan disana. Setelah dicek menggunakan alat dan dinyatakan bukan limbah B3, maka baru bisa dibawa keluar, kalau itu limbah B3 tidak diperbolehkan keluar (area pabrik) karena PT Asahimas punya pengelolaan limbahnya,” kata Mufti.
Mufti menegaskan, karena bukan limbah berbahaya, maka sampah yang diangkut dari PT Asahimas Chemical tersebut boleh dibuang di tempat sampah dan lapak. “Boleh dibuang di lapak,” tegas Mufti.
Mufti membenarkan karyawan dari PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri dan PT Krazu telah dimintai keterangan oleh penyelidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. “Yang diperiksa karyawan administrasi dan yang di lapangan,” tutur Mufti. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











