slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
28-08-2023 14:48:34
in Hukum, Utama
Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Diberhentikan Sementara sebagai PNS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mendapatkan informasi mengenai penahanan dan penetapan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang berinisial AN (47) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula menjabat Sekcam Carengan tersebut ditetapkan tersangka pada Minggu, 27 Agustus 2023, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang  melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kecamatan Carenang.

Baca Juga :

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

Aktivis Kramatwatu Dorong Pemilihan Ketua Karang Taruna Dilaksanakan Secara Demokratis

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

APDESI Merah Putih : Kades Ingin Terlibat dalam Program Cetak sawah

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, seiring penetapanm status hukum terhadap AN oleh penyidik Polres Serang, maka AN akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Kami akan memberlakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara nantinya sampai dengan adanya putusan inkrah berapa vonisnya dari pengadilan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 28 Agustus 2023.

Namun demikian, pihaknya harus terlebih dahulu menerima surat penetapan tersangka dari Kepolisian sebagai dasar untuk melakukan tindakan tersebut.

“Dalam waktu dekat BKPSDM akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), meminta surat penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Selama dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, AN hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya dan tidak mendapatkan tunjangan apa pun.

“Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen, jadi karena diberhentikan sementara, jabatannya juga diberhentikan. Otomatis jabatannya non job sampai dengan adanya putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Sanksi tegas masih akan menanti AN apabila sudah ada putusan pengadilan. Sanksi tersebut ialah pemberhentian sebagai ASN, jika mendapatkan vonis lebih dari dua tahun.

“Karena masuknya pidana umum pencabulan dan bukan tipokor. Apabila vonisnya di atas dua tahun dapat diberhentikan sebagai PNS tapi kalau vonisnya di bawah dua tahun tidak harus diberhentikan dari PNS,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh PNS ataupun ASN yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang agar dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum.

“Mudah-mudahan dapat menghindari hal seperti itu. Tindakan pencabulan merusak nama baik Pemerintah Daerah karena isunya sangat merusak citra Pemerintah. Apalagi seorang ASN  sebagai pelaksana undang-undang, pelaksana kebijakan publik dan perekat Negara Kesatuan RI justru melakukan tindakan pidana yang mencemari nama baik pemerintah,” pungkasnya.

Ia mengatakan, jika selama tahun 2023 berdasarkan data yang masuk, ada dua ASN yang menghadapi proses hukum. Yaitu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang non aktif berinisial S dan mantan Sekmat Carenang berinisial AN. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agus Priwandono

Tags: BKPSDM Kabupaten SerangPemkab Serangpencabulan Sekmatpencabulan siswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kesiapan Operasional RSUD Cilograng Sudah 80 Persen

Next Post

Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Related Posts

Layanan Zakiah
Kabupaten Serang

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 12 Juni 2026 15:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan kembali membuka pos pelayanan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di lima kecamatan di...

Read moreDetails

Aktivis Kramatwatu Dorong Pemilihan Ketua Karang Taruna Dilaksanakan Secara Demokratis

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

APDESI Merah Putih : Kades Ingin Terlibat dalam Program Cetak sawah

163 SPPG di Kabupaten Serang Belum Miliki SLHS

Diskoumperindag Kabupaten Serang Sebut Ada Potensi Kenaikan Harga Usai Pertamax Naik

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

DLH dan PT LBE Berkolaborasi Tanam 30 Ribu Pohon Mangrove Selama Tujuh Tahun di Tirtayasa

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Next Post
Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Polemik RUU ASN, Pemkot Tangerang Tidak Hapus THL

Polemik RUU ASN, Pemkot Tangerang Tidak Hapus THL

Sawah Rusak, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Mekarjaya

Sawah Rusak, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Mekarjaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak