• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 28 Agustus 2023 14:48
in Hukum, Utama
0
Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Diberhentikan Sementara sebagai PNS
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mendapatkan informasi mengenai penahanan dan penetapan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang berinisial AN (47) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula menjabat Sekcam Carengan tersebut ditetapkan tersangka pada Minggu, 27 Agustus 2023, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang  melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kecamatan Carenang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, seiring penetapanm status hukum terhadap AN oleh penyidik Polres Serang, maka AN akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Kami akan memberlakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara nantinya sampai dengan adanya putusan inkrah berapa vonisnya dari pengadilan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 28 Agustus 2023.

Namun demikian, pihaknya harus terlebih dahulu menerima surat penetapan tersangka dari Kepolisian sebagai dasar untuk melakukan tindakan tersebut.

“Dalam waktu dekat BKPSDM akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), meminta surat penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Selama dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, AN hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya dan tidak mendapatkan tunjangan apa pun.

“Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen, jadi karena diberhentikan sementara, jabatannya juga diberhentikan. Otomatis jabatannya non job sampai dengan adanya putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Sanksi tegas masih akan menanti AN apabila sudah ada putusan pengadilan. Sanksi tersebut ialah pemberhentian sebagai ASN, jika mendapatkan vonis lebih dari dua tahun.

“Karena masuknya pidana umum pencabulan dan bukan tipokor. Apabila vonisnya di atas dua tahun dapat diberhentikan sebagai PNS tapi kalau vonisnya di bawah dua tahun tidak harus diberhentikan dari PNS,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh PNS ataupun ASN yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang agar dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum.

“Mudah-mudahan dapat menghindari hal seperti itu. Tindakan pencabulan merusak nama baik Pemerintah Daerah karena isunya sangat merusak citra Pemerintah. Apalagi seorang ASN  sebagai pelaksana undang-undang, pelaksana kebijakan publik dan perekat Negara Kesatuan RI justru melakukan tindakan pidana yang mencemari nama baik pemerintah,” pungkasnya.

Ia mengatakan, jika selama tahun 2023 berdasarkan data yang masuk, ada dua ASN yang menghadapi proses hukum. Yaitu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang non aktif berinisial S dan mantan Sekmat Carenang berinisial AN. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agus Priwandono

Tags: BKPSDM Kabupaten SerangPemkab Serangpencabulan Sekmatpencabulan siswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kesiapan Operasional RSUD Cilograng Sudah 80 Persen

Next Post

Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Next Post
Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Pemkot Serang Berikan Penghargaan kepada Juara Pawai Budaya, Ini Pemenangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

by Abdul Rozak
Senin, 7 September 2026 22:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Golkar Provinsi Banten turun tangan membantu masyarakat mengantisipasi dampak negatif abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak...

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.