SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mendapatkan informasi mengenai penahanan dan penetapan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang berinisial AN (47) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula menjabat Sekcam Carengan tersebut ditetapkan tersangka pada Minggu, 27 Agustus 2023, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kecamatan Carenang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, seiring penetapanm status hukum terhadap AN oleh penyidik Polres Serang, maka AN akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
“Kami akan memberlakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara nantinya sampai dengan adanya putusan inkrah berapa vonisnya dari pengadilan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 28 Agustus 2023.
Namun demikian, pihaknya harus terlebih dahulu menerima surat penetapan tersangka dari Kepolisian sebagai dasar untuk melakukan tindakan tersebut.
“Dalam waktu dekat BKPSDM akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), meminta surat penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Selama dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, AN hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya dan tidak mendapatkan tunjangan apa pun.
“Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen, jadi karena diberhentikan sementara, jabatannya juga diberhentikan. Otomatis jabatannya non job sampai dengan adanya putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Sanksi tegas masih akan menanti AN apabila sudah ada putusan pengadilan. Sanksi tersebut ialah pemberhentian sebagai ASN, jika mendapatkan vonis lebih dari dua tahun.
“Karena masuknya pidana umum pencabulan dan bukan tipokor. Apabila vonisnya di atas dua tahun dapat diberhentikan sebagai PNS tapi kalau vonisnya di bawah dua tahun tidak harus diberhentikan dari PNS,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh PNS ataupun ASN yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang agar dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum.
“Mudah-mudahan dapat menghindari hal seperti itu. Tindakan pencabulan merusak nama baik Pemerintah Daerah karena isunya sangat merusak citra Pemerintah. Apalagi seorang ASN sebagai pelaksana undang-undang, pelaksana kebijakan publik dan perekat Negara Kesatuan RI justru melakukan tindakan pidana yang mencemari nama baik pemerintah,” pungkasnya.
Ia mengatakan, jika selama tahun 2023 berdasarkan data yang masuk, ada dua ASN yang menghadapi proses hukum. Yaitu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang non aktif berinisial S dan mantan Sekmat Carenang berinisial AN. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











