TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, tidak akan melakukan penghapusan terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) yang bekerja di Pemkot Tangerang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, kepada wartawan usai apel pegawai, Senin, 28 Agustus 2023.
Herman Suwarman menjelaskan, polemik pemangkasan THL sampai saat ini masih menjadi pembahasan.
“Yang jelas, sesuai dengan hasil rapat dengan Menpan RB akan dilaksanakan pengangkatan PPPK dengan sistem CASN,” ujarnya.
Herman mengatakan, pengangkatan THL menjadi PPPK tetap melalui seleksi, dimana THL yang tidak lulus ujian CASN tetap dapat kembali bekerja sebagai tenaga honorer Kota Tangerang dan Pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi THL yang tidak lulus CASN.
“Jadi yang tidak lulus tetap (bisa bekerja sebagai honorer). Pemerintah tetap menganggarkan bagi THL yang tidak lulus CASN,” katanya.
Sebelumnya, rencana Pemerintah menerapkan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga unsur tertuang dalam RUU Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun l2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Data yang dihimpun, saat ini jumlah tenaga honorer di Kota Tangerang berjumlah sekitar lebih dari 13 ribu orang. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono











