SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bangunan SDN Kuranji Kota Serang akan ditutup dan disegel dalam waktu dekat ini. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hulum ahli waris Ahmad Bin Samin, yakni Suriyansyah Damanik.
Diketahui, pada Jumat 25 Agustus 2023, ahli waris sempat memasang spanduk di pintu masuk SDN Kuranji. Namun tak lama, Satpol PP Kota Serang pun mencopot dan mengamankan spanduk tersebut.
Suriyansyah Damanik mengatakan, pihaknya sempat melayangkan surat somasi pada 14 Agustus 2023 lalu. Dalam surat somasi tersebut juga berlaku selama tujuh hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Dirinya menyayangkan atas tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lantaran mencopot spanduk yang dipasang itu tanpa ada pemberitahuan kepada ahli waris terlebih dahulu.
Pasalnya, pada spanduk tersebut tertulis bahwa aset atau tanah tersebut di bawah perlindungan hukum Suriyansyah Damanik.
“Seharusnya punya etika, dengan koordinasi dan datang ke kantor kami sebagai kuasa hukum ahli waris. Itu yang sangat kami sayangkan, dan seharusnya tidak terjadi hal-hal yang seperti itu,” ujarnya, Selasa 29 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pada 10 Agustus 2023 pihaknya menerima kuasa dari ahli waris Ahmad Bin Samin untuk menggugat tanahnya yang dinilai selama puluhan tahun digunakan oleh Pemkot Serang untuk sekolah.
“Pada tanggal 14 Agustus 2023, kami melayangkan surat somasi yang berlaku selama tujuh hari, atau tanggal 21 Agustus. Namun, tidak ada itikad baik dari Dindikbud Kota Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
“Kami baru menemukan bukti-bukti jual beli antara Ahmad Bin Samin penjual kepada masyarakat Desa Kuranji yang diwakilkan oleh Marjuk sebagai pembeli,” tambahnya.
Pihaknya juga mengancam akan menyegel atau memasang pagar di SDN Kuranji, lantaran Pemkot Serang dinilai tidak ada itikad baik.
“Maka kami akan pagar dan tutup itu sekolah (SDN Kuranji). Kami sudah siapkan untuk pemagaran, karena saya lihat tidak ada itikad baik dari pemerintah kota,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











