SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang menegaskan, politik uang di Pemilu 2024 merupakan tindakan yang berujung pada pidana.
Hal itu diketahui usai Kota Serang dinobatkan peringkat 11 nasional sebagai wilayah paling rawan politik uang untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho mengatakan, politik uang merupakan pelanggaran Pemilu yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Salah satu pencegahannya yaitu sosialisasi politik uang itu dilarang dan bisa dipidana, untuk di politik uang ini UU Nomor 7 Tahun 2017, itu untuk tahapan kampanye bisa dua tahun pidana, kemudian di masa tahap tenang empay tahun pidana, dan di tahapan pemungutan suara itu tiga tahun pidana,” ujarnya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ia juga mengingatkan partai politik untuk tidak mengiming-imingi uang dan materi lainnya kepada masyarakat, lantaran hal tersebut masuk dalam pelanggaran Pemilu.
“Untuk pelaksana kampanye dari partai itu akan kita sasar juga untuk dilakukan pencegahan. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa harus melakukan dan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, agar mengutamakan integritas dalam perekrutan KPPS. Pasalnya, KPPS merupakan ujung tombak keberhasilan Pemilu yang bersih tanpa politik uang.
“Untuk KPPS kemudian penyelenggara lainnya, kita minta kepada KPU dalam rekrutmennya mengutamakan integritas, bagaimana orang-orang berintegritas menjadi penyelenggara Pemilu,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











