SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan 602 Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Perinciannya, PPPK tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.
Namun, jangan senang dulu setelah diangkat jadi PPPK. Kinerja mereka akan terus dievaluasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana menjelaskan, perjanjian kerja PPPK berlaku selama lima tahun.
“Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan,” ujar Nana usai penyerahan SK PPPK di lapangan upacara Setda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ia mengakui, masa kerja PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS.
“Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas. Bisa saja dievaluasi kapan saja,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berharap, ditetapkannya PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemprov Banten. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat mesti meningkat.
“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di hadapan ratusan PPPK yang baru mendapatkan SK, Al menegaskan, sebagai pegawai pemerintah, PPPK harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
“Serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat,” tegasnya.
Selain itu, pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini juga mengatakan, PPPK mempunyai tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
“Harus tahu bagaimana Pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” tambahnya.
Kata dia, pegawai Pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga, harus banyak paham serta harus banyak belajar. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











