PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa, santri dan ulama Pandeglang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang segera mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten Kiai Abas Ranta mendesak perda melegalkan miras dengan kadar alkohol lima persen dicabut.
“Cabut perdanya dan segera lakukan revisi dari lima persen menjadi nol persen. Karena miras yang beredar sekarang ini tidak lima persen sesuai perda,” katanya saat menghadiri undangan coffee morning dari DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (31/8).
Kiai Abas menjelaskan, miras yang beredar sekarang di Kabupaten Pandeglang di atas lima persen. Hal itu yang menjadi masalah.
“Kami sayangkan perda sudah terbit itu, kurang berjalan, kurang maksimal lah fakta di lapangan. Tapi optimis kalau semua turun ke lapangan peredaran miras bisa diberantas agar Pandeglang paling tidak punya khas tersendiri, punya kearifan lokal tersendiri, karena Pandeglang seribu ulama sejuta santri,” katanya.
KH Nahrul Badri mendesak, segera lakukan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2003. “Bisa secepatnya direvisi di tahun ini. Tidak harus menunggu tahun depan karena miras yang masuk ke Kabupaten Pandeglang ini sudah masuk emergency,” katanya.
Nahrul menegaskan, jangan disamakan antara sifat emergency dan biasa. Artinya semua masyarakat Kabupaten Pandeglang, baik birokrat maupun masyarakat, diharapkan segera menyikapi keadaan miras. “Sudah sangat emergency,” tegasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang Erin Fabiana mengatakan, Perda Nomor 16 Tahun 2003 akan direvisi. “Diusahakan di awal tahun. Harapannya di bulan Maret 2024 sudah bisa selesai pembahasannya,” katanya.











