LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten mengutuk keras oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak yang mencabuli enam santrinya selama tiga tahun.
Ketua RPA Provinsi Banten Neneng Parida mengaku prihatin dan mengutuk keras atas kasus tersebut.
“Hukum harus ditegakkan, regulasi segera dibenahi peran pemerintah sangat penting khususnya UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban,” katanya kepada Radar Banten, Minggu 3 September 2023.
Neneng mengatakan, kasus ini hanyalah salahsatu kasus yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Banten. Sehingga kasus ini harus ditangani dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Meskipun dalam penanganan Kasus saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polres Lebak
Namun kita harus tetap mengawal kasus ini,” ungkap Neneng.
Selain itu Neneng juga menuturkan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini pada perempuan dan anak di Banten masih cukup tinggi, tak terkecuali di Lebak.
“Mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi banyak terjadi di Banten,” ujarnya.
Ditambahkan Neneng, RPA menyerukan dalam menurunkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang di wilayah Banten.
untukstop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kedua untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa
“Pertama, stop kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak. Kedua untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa. Ketiga mengajak kepada masyarakat dan semua pihak agar dapat berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











