SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Uang jasa pelayanan (jaspel) yang diterima pegawai RSUD Banten terpaksa dipotong hingga 50 persen untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa mengembalikan kelebihan pembayaran THR. Total anggaran yang harus dikembalikan mencapai Rp400 juta.
Salah seorang pegawai RSUD Banten yang namanya enggan disebutkan mengaku yang Jaspel yang diterima para pegawai setiap bulan, kali ini dipotong untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR.
“Kesepakatannya dicicil dua kali. Tapi ternyata ada yang hanya satu kali,” ungkapnya, Senin, 4 September 2023.
Kata dia, ada pegawai yang dipotong langsung jaspelnya untuk membayar kelebihan pembayaran THR sekaligus.
“Tapi kesepakatannya dua tahap tadinya itu. Yang D3 (dipotong-red) sekaligus Rp1 juta lebih. Jaspelnya Rp2 jutaan lebih,” kata lirih.
Pengembalian kelebihan pembayaran THR itu terjadi lantaran RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) Pergub Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada saat pencairan, Bendahara Umum Daerah (BUD) membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap.
Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RSUD Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.
Atas dasar hal tersebut BPKAD Provinsi Banten bersurat kepada Direktur RSUD Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











