CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PDAM Cilegon Taufiqurrahman diminta mengembalikan gaji sebesar Rp1,2 miliar.
Pengembalian gaji itu dilakukan karena diduga Taufiq telah menerima gaji ganda.
Persoalan dugaan gaji ganda Direktur PDAM Cilegon itu mencuat setelah menjadi temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Taufiq pun telah menunjuk kuasa hukum untuk persoalan yang menimpanya.
Melalui kuasa hukumnya yaitu Imam Nasef, Taufiq mempertanyakan tudingan terhadapnnya itu termasuk soal harus mengembalikan uang hinga miliaran rupiah tersebut.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini Taufiq secara pribadi maupun kelembagaan sebagai pimpinan PDAM Cilegon belum menerima surat apapun ikhwal hal tersebut.
“Belum ada administrasi apapun yang menyatakan soal gaji ganda, kita juga belum menerima administrasi apa pun soal pengembalian gaji ganda,” ujar Imam, Minggu, 10 September 2023.
Imam pastikan jika kliennya itu tidak pernah ada gaji ganda seperti yang dituduhkan. Ia bahkan mempersilakan mengecek hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Cek di hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada satu yang menyebut adanya gaji ganda. Silahkan konfirmasi kembali ke yang menyampaikan atau memberitakan adanya gaji ganda,” ujar Imam.
Taufiq sudah sangat dirugikan dengan adanya statement dan pemberitaan tersebut.
Menurut Imam, jika tidak diklarifikasi dan diluruskan pihaknya akan menempuh upaya hukum.
Imam pun mempertanyakan dasar kliennya harus membayar Rp1,2 miliar karena yang dipersoalan dalam laporan hasil pemeriksaan itu adalah mengenai pengangkatan Dirut PDAM.
“Pertanyaannya siapa yang berwenang mengangkat Dirut PDAM? tentu Walikota Cilegon. Jadi semua persoalan terkait dengan pengangkatan Dirut PDAM itu menjadi tanggungjawab Walikota, bukan klien kami,” kata Imam.
Subyek yang dituju dalam hasil pemeriksaan itu adalah Walikota Cilegon bukan kliennya. Sehingga rekomendasi apapun yang ada dalam hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban Walikota.
“Inspektorat Provinsi Banten dan Kota Cilegon salah alamat meminta pertanggungjawaban kepada klien kami. Sebagai pejabat adminisitarsi pemerintah harusnya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebelum memberi statement harus dicermati dan diteliti dulu substansi persoalan agar tidak salah menyampaikan ke publik sehingga merugikan orang lain,” paparnya. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











