SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencurian motor di Kota Serang kembali marak akhir-akhir ini. Dari kasus tersebut, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota kembali menangkap pelakunya.
Ada dua orang pelaku yang ditangkap. Keduanya bernama Randi alias Ndi (26), warga Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Kosasi alias Ari (36), warga Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Rahmat Fauzy (29) pada Jumat, 8 September 2023.
Dalam laporannya korban kehilangan motor Honda Vario dengan nomor polisi A 5779 TX yang di parkir di rumahnya di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Korban ini kehilangan motornya sekira pukul 05.30 WIB,” ujar Dedi saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Minggu, 10 September 2023.
Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Serang Kot melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Usai olah TKP, tim Resmob Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, tim Resmob Polresta Serang Kota menangkap kedua pelaku di Kampung Rancasawah, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Pelaku ditangkap di sebuah ruko di Taktakan,” kata Dedi didampingi Kanit Resmob Polresta Serang Kota Ipda Michael DT.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Tak ingin mengambil resiko, petugas di lapangan terpaksa menembak kedua kaki pelaku hingga tersungkur ke tanah.
Kedua pelaku yang sudah tidak berkutik dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.
“Pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Cikande tersebut.
Dedi mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku mereka membantah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, keterangan tersebut diduga hanya akal-akalan kedua pelaku mengingat kasus curanmor akhir-akhir ini kerap terjadi. “Kami masih perdalam (kasus tersebut) karena masih banyak TKP (kasus curanmor),” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











