SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang diminta untuk mengurangi iklan rokok. Berapa pendapatan pajak iklan rokok yang diperoleh Pemkot Serang?
Iklan rokok yang tersebar di sejumlah titik di Kota Serang ternyata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang cukup besar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar Hairil Alam mengatakan, pada tahun 2022 Kota Serang bisa meraup pajak iklan rokok sebanyak 60 persen dari total seluruh reklame yang ada di Kota Serang yang tersebar di 100 titik.
“Terkait pajak iklan rokok, kalau kita lihat target 2022 itu Rp 12 miliar dan realisasi Rp 8,7 miliar. Kalau kita lihat dari data produk rokok yang masuk itu sekitar 60 persen dari total semua reklame yang ada di kota serang. Kurang lebih sekitar Rp 6 miliaran per tahun,” ujarnya, Senin, 11 September 2023.
Ia mengatakan, pajak yang diperoleh dari iklan rokok cukup besar. Meski demikian, pihaknya merespons permintaan Forum Anak Kota Serang untuk mengurangi iklan rokok.
“Karena tidak dapat dipungkiri, kalau lihat potensi di kita, kebanyakan produk rokok. Kalau melihat dari penilaian KLA (Kota Layak Anak), dalam perizinan kita sepakat mendukung. Akan tetapi kita melihat dari potensi PAD Kota Serang,” katanya.
“Saat ini untuk pemasangan reklame itu sudah tidak ada yang melintang. Pemkot Serang sudah melaksanakan tugas tersebut,” tambahnya.
Pihaknya juga mengaku mendukung agar Kota Serang naik peringkat dalam menuju Kota Layak Anak dengan tidak memasang iklan rokok secara melintang.
“Jadi karena kita sepakat untuk mendukung KLA, makanya sekarang tidak ada lagi memasang iklan yang melintang di jalan. Iklan rokok kalau dikurangi, sudah tentu berkurang dan lumayan lah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya berhak memungut pajak saja dari pemasangan iklan rokok.
“Reklame itu dasarnya rekomendasi dari OPD perizinan. Jadi kita tidak bisa main langsung comot aja, kita tetap ada rekomedasi. Jadi kita tidak bersentuhan langsung,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono