LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Senin, 11 September 2023, soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, sidang tersebut digelar untuk menangani pelanggaran administrasi Pemilu, dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak.
“Laporan soal pelanggaran administratif, laporannya terkait DCS (Daftar Calon Sementara) dari Partai Buruh. Akhirnya kita lakukan sidang hari ini,” ujarnya.
Namun dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB, pelapor atas nama Budi Budiawan dari Partai Buruh tidak hadir. Yang hadir hanya terlapor yakni KPU Kabupaten Lebak.
Sidang yang dibuka secara umum dan digelar di Kantor Bawaslu Lebak, dipimpin oleh ketua dan tiga Komisioner Bawaslu Lebak.
Diungkapkan Dedi, pelapor tidak masuk daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat (TMS) pencalegan sehingga dicoret oleh KPU Lebak.
“Dalam sidang ini kita mencari pembuktian. Betul apa tidak bahwa yang bersangkutan, di-TMS-kan ya,” pungkasnya.
Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum akhirnya ditunda karena pelapor dari Partai Buruh tidak hadir dan akan digelar kembali besok, Selasa 12 September 2023.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











