LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus guru pukul guru di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, mendapatkan atensi dari Bupati Lebak Iti Ictavia Jayabaya dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
Kasus guru pukul guru pada 13 September 2023, pelakunya berinisial S (56) dan korbannya beranama Siti Badriah (37). Keduanya merupakan guru di SDN 1 Cempaka.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, prosesnya sudah ditangani oleh aparat Polres Lebak. Sementara Pemkab Lebak menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lebak.
“Itu kan sedang diproses oleh aparat penegak hukum, jadi makanya kita menunggu proses dari Polres dan aparat penegak hukum lainnya. Baru kita akan menindaklanjuti,” ujar Iti, Senin, 18 September 2023.
Ditambahkannya, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Lebak agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian yang sama terjadi.
“Karena yang saya dengar itu masih sodaraan, ASN-nya saudaraan itu. Makanya saya gak tahu kalo masih saudaraan kan setelah kasus ini baru tahu. Mungkin ada konflik di rumahnya dan di keluarganya, yang berimplikasi ke kegiatan belajar mengajar, jadi ini akan menjadi evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ini, lanjut dia, menjadi perhatian bagi BKPSDM Kabupaten Lebak untuk memberikan sederet sanksi kepada pelaku, yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Jadi sifatnya menunggu hasil dari kepolisian, untuk Sanski sesuai dengan penetapan tersangka. Bisa Pemberhentian sementara hingga pemecatatan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan.
Untuk sederet sanksi yang akan diberikan, lanjut dia, tergantung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Lebak.
“Kami tinggal menunggu hasil saja. Untuk sanksi dimulai dari sanksi ringan penurunan gaji, sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat yakni pemecatatan,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











