KABUPATEN PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait dugaan peredaran obat terlarang tanpa izin edar di kios Terminal Kadubanen, Pandeglang.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan peredaran obat terlarang ini telah memicu tindakan tegas dari warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang yang melakukan penggerebekan di lokasi sebuah bengkel tambal ban di Terminal Kadubanen.
Suhaedi, Kasi Pengelolaan Terminal pada Dishub Pandeglang, menjelaskan pihaknya telah mengadakan rapat di Terminal Kadubanen bersama berbagai pihak, termasuk unsur Dishub Pandeglang, Organda Provinsi Banten, serta perwakilan dari RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Dalam rapat tersebut, semua unsur tokoh masyarakat, Organda Provinsi Banten, RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat, termasuk dua perempuan yang diduga terlibat dalam transaksi obat terlarang dan berusia sekitar 15-16 tahun, turut hadir,” ungkapnya, Selasa, 19 September 2023.
Suhaedi melanjutkan bahwa dalam rapat tersebut telah dijelaskan tindakan tegas yang akan diambil oleh pihak berwenang. Bahkan perwakilan pemilik kios juga hadir dalam rapat tersebut, dan Dishub mengklaim bahwa jika pemilik kios atau pengguna fasilitas melanggar aturan, kios tersebut harus segera dikosongkan.
Tindakan ini didasarkan pada isi surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Penjualan minuman beralkohol atau obat terlarang oleh kios tersebut telah dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Suhaedi juga mengonfirmasikan bahwa barang bukti yang terkait dengan dugaan peredaran obat terlarang telah diamankan oleh RPM Pandeglang selama rapat. Selain itu, dua pelaku perempuan yang terlibat telah diberikan pembinaan oleh RPM Pandeglang.
Dishub Kabupaten Pandeglang menyesalkan kejadian ini dan menganggapnya sebagai kerugian bagi semua pihak. Oleh karena itu, kios tersebut harus dikosongkan, dan saat ini bengkel tersebut sudah dalam keadaan kosong.
“Mau tidak mau kios harus dikosongkan karena sudah melanggar, sekarang kiosnya sudah kosong dibongkar,” lanjutnya.
Terpisah, Kasatnarkoba Polres Pandeglang Hilman Robiana menyatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan harus mendalami dugaan tersebut dengan teliti. Dalam penanganan kasus peredaran narkoba, diperlukan pendalaman dan pengumpulan bukti yang kuat sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
“Iya, saat ini hanya ada dugaan. Dalam penanganan kasus peredaran narkoba, kami harus mengikuti prosedur dan memastikan adanya bukti yang memadai sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi