SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mafia gas elpiji yang menyebabkan kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat pelaku di Perumahan Royal Green, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempat pelaku yang ditangkap tersebut, AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berlangsung pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Keempatnya ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.
“Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 19 September 2023.
Didik menjelaskan, dalam menjalankan operasinya, para pelaku memborong tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di agen dan warung-warung. Gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut diborong di daerah Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
“Gas elpiji tersebut dibawa wilayah Lebak (tempat kejadian perkara) untuk dilakukan pemindahan,” kata Didik didampingi Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.
Didik mengungkapkan, akibat perbuatan para pelaku, terjadi kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Jambe, Kabupaten Tangerang. Jika kalau pun harga tabung gas elpiji melon tersebut dijual dengan harga lebih mahal dan diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Harganya Rp 25 ribu sampai Rp 29 ribu padahal HET-nya Rp 19 ribu,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Didik mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 1.515 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan 307 tabung gas 12 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan lima mobil pikap, satu unit truk, tiga buah selang, regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij dan satu buah gancu.
“Barang bukti yang diamankan ada ribuan tabung gas, lima mobil pikap, satu mobil truk dan barang bukti lainnya,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya masih memburu empat orang pelaku. ST selaku pemilik kegiatan, mandor pengawas lapangan berinisial BD dan pemodal kegiatan berinisial AN. “Ketiga pelaku tersebut sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Sigit.
Sigit mengatakan, motif kejahatan para pelaku tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sehari mereka dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 600 sampai dengan 900 buah. Keuntungan mereka selama 10 hari beroperasi sebesar Rp 200 juta.
“Pertabung (ukuran 12 kilogram) sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu,” ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Selain itu, para pelaku yang sudah menjadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancaman pidananya paling lama lima tahun,” tutur Sigit (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi