PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang melaksanakan Pembentukan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Pembentukan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang Suhelianah, pembentukan DRPPA di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, telah dilakukan pada tanggal 14 September 2023 lalu.
“Ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung program Pusat untuk mewujudkan DRPPA. Karena Program DRPPA diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” katanya, Selasa, 26 September 2023.
Kabupaten Pandeglang sendiri oleh Kementerian PPPA pada tahun 2022 lalu dijadikan sebagai model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Tujuan utama pembentukan DRPPA ini untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lalu terpenuhinya hak – hak anak, meningkatnya pemberdayaan perempuan serta usaha ekonomi keluarga,” katanya.
Selain itu juga, untuk meningkatkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak. Kemudian peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
“Pembentukan DRPPA ini masuk dalam agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024. Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” katanya.
Lebih lanjut Suhelianah mengungkapkan, ada 10 Indikator DRPPA. Diantaranya, adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedia data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
“Untuk mewujudkan DRPPA dibutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Agar dapat memastikan perempuan dan anak memperoleh haknya, diberdayakan dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan hal lain,” katanya.
Lebih lanjut Suhelianah menegaskan, pembentukan DRPPA ini bukan hanya membentuk namanya saja. Tapi juga meningkatkan sumberdaya perempuannya.
“Pada pembentukan DRPPA di Sukasaba kami menghadirkan Fasilitator Daerah (Fasda) Provinsi Banten Iin Agustina dan Fasda kabupaten Erna Suhernawati. Untuk membantu memberikan arahan dan bimbingan kepada perempuan di Desa Sukasaba,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan











