SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengedar obat keras asal Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial JA (24) disergap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Dalam penyergapan yang berlangsung pada Selasa malam 26 September 2023 tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 20.30 WIB. Proses penangkapan dipimpin oleh Iptu Hadyan Hawari di dalam rumah di Lingkungan Ranca Sawah.
“Pelaku diamankan pasa hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Ranca Sawah, Kecamatan Taktakan,” kata Hengki, Jumat 29 September 2023.
Hengki menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 900 butir obat berwarna kuning dengan logo MF dan 380 butir obat tramadol yang masih dalam bentuk lempengan.
“Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan obat Rp 78 ribu dan satu buah ponsel merek Oppo berwarna biru,” ujar Hengki.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah memperjualbelikan obat-obatan tersebut. Obat yang dilarang diperjualbelikan bebas tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial DA. “Pengakuannya dibeli dari DA,” kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Hengki mengatakan, kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihaknya, masih melakukan pencarian terhadap pemasok obat-obatan tersebut. “Untuk DA masih dalam pengembangan kami,” ucap Hengki.
Hengki juga mengatakan, akibat perbuatan dari pelaku, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka kami sangkakan dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











