SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg dari dua partai politik (Parpol).
Padahal, masa waktu pencermatan rancangan DCT akan berakhir pada Selasa besok, 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, sejak DCT dibuka pada 24 September 2023, baru ada dua Parpol yang menyerahkan dokumen. Dua Parpol itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.
“Untuk menyerahkan dokumen daftar calon perubahan seperti itu, terakhir itu kita tanggal 3 Oktober, maksimal dari 18 partai itu harus menyerahkan dokumen Formulir B,” ujarnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, PKN melakukan pergantian Bacaleg, sementara Perindo masih sesuai dengan format Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau pergantian itu baru ada di PKN. kalau Partai Perindo masih belum ada perubahan, masih tetap dengan format DCS kemudian diajukan kembali. Tentu partai ini kan ada yang perubahan ada yang tidak yang mengikut. Artinya dari DCS itu kemudian diajukan tanpa ada perubahan,” katanya.
“Tetap mereka harus menyerahkan dokumen juga, baik persetujuan DPP partai politik masing-masing,” imbuhnya.
Ia mengatakan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.
“Sementara untuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yaitu, nama gelar, kemudian gelar keagamaan seperti haji, perpindahan dan pergantian juga itu diperbolehkan,” katanya.
Pihaknya meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat segera menyerahkan pencermatan rancangan DCT.
“KPU mengimbau kepada semua partai politik bisa segera menyerahkan dokumen ke KPU karena besok terakhir. Karena setelah tanggal 3 Oktober itu, kita akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi, itu dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











