slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp2 Miliar, Asda II Cilegon Minta Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
02-10-2023 18:22:15
in Hukum
Didakwa Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp2 Miliar, Asda II Cilegon Minta Dibebaskan

Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Didakwa melakukan korupsi proyek pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana meminta dibebaskan. Dikrie menilai surat dakwaan JPU Kejari Cilegon terhadap dirinya tersebut kabur dan tidak jelas.

Hal tersebut terungkap saat Dikrie melalui kuasa hukumnya, I Nengah Merta, membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga :

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

“Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” kata I Nengah Merta.

Merta menjelaskan, dalam surat dakwaan tersebut, Dikrie didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Namun, dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh akal sehat.

Sebab, lanjut Merta, tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan yang oleh penyidik disangkakan kepada Dikrie pada saat proses penyidikan. Pada tingkat penyidikan tersebut, penyidik hanya menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Namun pada surat dakwaan muncul UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Peraturan Presiden RI Nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus,” kata Merta.

Selain itu, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa Dikrie telah memperkaya atau menguntungkan terdakwa Septer. Namun, dalam surat dakwaan tersebut, JPU tidak tidak pernah menanyakan hubungan hukum antara Dikrie dengan Septer.

“Dan dalam BAP tersangka Tb Dikrie Maulawardhana tidak disebut sekali pun tentang nama dan peran Septer Edward Sihol,” ungkap Merta.

Menurut Merta, surat dakwaan JPU tersebut tidak berdasarkan dari hasil penyidikan. Sebab, dalam surat dakwaan tidak menerapkan pasal-pasal dalam perundangan yang diduga dilanggar oleh Dikrie. Selain itu, dalam surat dakwaan, nama Septer muncul. Padahal, dalam BAP pada tingkat penyidikan nama Septer tidak pernah disebut.
“Oleh karena itu, surat dakwaan yang demikian harus dibatalkan,” kata Merta dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra dan disaksikan JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon, mendakwa Dikrie telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Menurut JPU, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut mengalami keterlambatan progres pekerjaan sebagaimana dalam laporan mingguan oleh pengawas pekerjaan. Proyek tersebut juga disebut tidak mampu diselesaikan dalam waktu yang ditentukan dan mengalami kegagalan bangunan.

Meski proyek tersebut bermasalah, namun mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon itu dengan melawan hukum menyetujui permohonan pembayaran kepada CV Edo Putra Pratama dengan dua kali termin pembayaran.

Akibat perbuatan Dikrie bersama dua terdakwa lain tersebut, timbul kerugian negara Rp966.707.119. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Banten.

Atas eksepsi dari Dikrie tersebut, JPU Kejari Cilegon akan memberikan tanggapan secara tertulis. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kenang Jasa Pahlawan Revolusi, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Next Post

Bayi Dibuang di Gubuk, 15 Pasangan Suami Istri Berminat jadi Orang Tua Angkat

Related Posts

Hukum

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan...

Read moreDetails

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Kuasa Hukum Oya Masri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Next Post
Bayi Dibuang di Gubuk, 15 Pasangan Suami Istri Berminat jadi Orang Tua Angkat

Bayi Dibuang di Gubuk, 15 Pasangan Suami Istri Berminat jadi Orang Tua Angkat

Diskopukmperindag Pandeglang Ajak Pelaku UMKM Beradaptasi dengan Penjualan Online

Diskopukmperindag Pandeglang Ajak Pelaku UMKM Beradaptasi dengan Penjualan Online

Usut Tragedi Berdarah di Pasar Kutabumi, Pedagang Minta Pembentukan Tim Investigasi Independen

Usut Tragedi Berdarah di Pasar Kutabumi, Pedagang Minta Pembentukan Tim Investigasi Independen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak