SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Didakwa melakukan korupsi proyek pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana meminta dibebaskan. Dikrie menilai surat dakwaan JPU Kejari Cilegon terhadap dirinya tersebut kabur dan tidak jelas.
Hal tersebut terungkap saat Dikrie melalui kuasa hukumnya, I Nengah Merta, membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 2 Oktober 2023.
“Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” kata I Nengah Merta.
Merta menjelaskan, dalam surat dakwaan tersebut, Dikrie didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Namun, dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh akal sehat.
Sebab, lanjut Merta, tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan yang oleh penyidik disangkakan kepada Dikrie pada saat proses penyidikan. Pada tingkat penyidikan tersebut, penyidik hanya menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun pada surat dakwaan muncul UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Peraturan Presiden RI Nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus,” kata Merta.
Selain itu, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa Dikrie telah memperkaya atau menguntungkan terdakwa Septer. Namun, dalam surat dakwaan tersebut, JPU tidak tidak pernah menanyakan hubungan hukum antara Dikrie dengan Septer.
“Dan dalam BAP tersangka Tb Dikrie Maulawardhana tidak disebut sekali pun tentang nama dan peran Septer Edward Sihol,” ungkap Merta.
Menurut Merta, surat dakwaan JPU tersebut tidak berdasarkan dari hasil penyidikan. Sebab, dalam surat dakwaan tidak menerapkan pasal-pasal dalam perundangan yang diduga dilanggar oleh Dikrie. Selain itu, dalam surat dakwaan, nama Septer muncul. Padahal, dalam BAP pada tingkat penyidikan nama Septer tidak pernah disebut.
“Oleh karena itu, surat dakwaan yang demikian harus dibatalkan,” kata Merta dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra dan disaksikan JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon, mendakwa Dikrie telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
Menurut JPU, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut mengalami keterlambatan progres pekerjaan sebagaimana dalam laporan mingguan oleh pengawas pekerjaan. Proyek tersebut juga disebut tidak mampu diselesaikan dalam waktu yang ditentukan dan mengalami kegagalan bangunan.
Meski proyek tersebut bermasalah, namun mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon itu dengan melawan hukum menyetujui permohonan pembayaran kepada CV Edo Putra Pratama dengan dua kali termin pembayaran.
Akibat perbuatan Dikrie bersama dua terdakwa lain tersebut, timbul kerugian negara Rp966.707.119. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Banten.
Atas eksepsi dari Dikrie tersebut, JPU Kejari Cilegon akan memberikan tanggapan secara tertulis. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











