LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dugaan rudapaksa yang dilakukan RA (18), A (23), D (16) dan T (22) secara bergilir terhadap R (13) merupakan tindakan yang tak bisa dimaafkan. Mirisnya korban rudapaksa secara bergilir di sebuah Vila, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada pada 24-29 September 2023 lalu.
Paman korban, Ujang Sahrudin, mengungkapkan, sebelum kejadian ramai, pihak keluarga sempat ada tekanan untuk melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan empat pelaku namun tak membuahkan hasil.
“Jadi menyepelekan kepada pihak korban, jadi saat itu yang jadi mediator mediasi adalah kepalaa desa dari pihak terduga,” ungkap Ujang, Kamis 12 Oktober 2023.
Ujang menegaskan, pihak keluarga tetap ingin proses terus berlanjut dan para pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Jadi tetap lanjut, seadil-adilnya,” tegasnya.
Diharapkan Ujang, kasus yang saat tengah diselidiki tetap berlanjut dan harus diusut tuntas. Maka dari itu korban harus mendapatkan keadilan.
“Harapannya usut tuntas, biar keadilan bisa didapatkan sama korban. Ada memang perdamaian yang saya dapatkan malah bukan perdamaian,” ujarnya.
Sementara Camat Bayah, Dadan Juanda, mengatakan, sudah mengetahui informasi dari salah satu kades ada kasus asusila. Namun kasusnya sudah diselesaikan secara musyarawah di Polsek. “Jadi baru itu yang saya tahu dari kades soal kasus asusila itu, tapi itu tidak resmi secara tertulis,” ujarnya.
“Kalau misalkan, saya pada prinsipnya jika ada keberatan dari pihak korban kenapa enggak diselesaikan baik secara hukum mauapun lainnya. Yang jelas kita juga harus memikirkan kondisi korban. Terpenting ada penanganan pascakejadian tersebut untuk korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang terjadi pada korban, viral pada (10/10) lalu. Saat ini Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Porles Lebak sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan pada korban.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya