PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengalokasikan dana sebesar Rp64 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Suaedi Kurdiatna, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa anggaran Pilkada 2024 akan sepenuhnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap, dengan sekitar Rp25 miliar tahun ini dan sisanya sekitar Rp38,4 miliar akan dialokasikan untuk Pilkada 2024 dalam APBD tahun depan,” ungkapnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Suaedi Kurdiatna menjelaskan bahwa besaran anggaran yang diberikan berbeda-beda. KPU Kabupaten Pandeglang, sebagai penyelenggara pilkada akan menerima alokasi terbesar sebesar Rp48 miliar, sementara Bawaslu akan mendapatkan dana sebesar Rp15,9 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengalokasikan dana sebesar Rp48 miliar untuk KPU sebagai penyelenggara Pilkada, dan Rp15,9 miliar untuk Bawaslu,” tambahnya.
Suaedi juga menyampaikan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang, KPU, dan Bawaslu secepatnya akan segera dilakukan.
“Ya pada bulan ini, tepatnya pada tanggal 30 Oktober,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











