PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK mencatat sebanyak 289 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Pandeglang menggantungkan hidup dari hasil panen madu Odeng di Kawasan TNUK. Mereka merupakan mitra dari Balai TNUK.
Kemitraan tersebut tertuang dalam PKS.04/T.12/TU/K3/10/2016 dan Nomor: PKS.040/Kop.Hanjuang/X/2016 Tentang Pengelolaan Madu Hutan di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon di Pulau Panaitan seluas 388,75 hektare.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Adapun madu Odeng merupakan madu yang dihasilkan dari jenis lebah hutan Apis Dorsata atau disebut Odeng yang merupakan lebah paling banyak menghasilkan madu dari nectar bunga tanaman endemik hutan yang beragam di kawasan TNUK.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, sebanyak 289 KK menggantung hidupnya dari madu hutan atau madu Odeng di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
“Ke-289 KK ini masuk dalam kelompok Tani Madu Hutan. Ini sudah melalui tahapan verifikasi dan kelayakan sebagai mitra Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.
Kelompok tani sudah bermitra dapat melakukan pemanfaatan madu hutan di kawasan TNUK. Madu hutan menjadi sumber pendapatan alternatif di saat petani tidak menggarap sawah tadah hujan, karena madu hutan dapat diambil saat musim kemarau dimana bunga-bunga tanaman hutan mekar.
“Saat ini terdapat delapan kelompok tani menjadi mitra TNUK. Yang menggantungkan hidup dari madu hutan,” katanya.
Delapan kelompok tani menjadi mitra di antaranya, Kelompok Panaitan Lestari dari Desa Tunggaljaya memiliki 50 anggota. Kelompok Panaitan Berkah dari Desa Tamanjaya memiliki 21 anggota.
Kelompok Cidarhayu Berkah dari Desa Ujungjaya memiliki 36 anggota. Kelompok Odeng Barokah dari Desa Ujungjaya memiliki 45 anggota.
Kelompok Odeng Ujung Kulon Berkah dari Desa Ujungjaya memiliki 17 anggota. Kelompok Panaitan Jaya dari Desa Ujungjaya memiliki 27 anggota.
Kelompok Panaitan Subur dari Desa Ujungjaya memiliki 47 anggota. Kelompok Panaitan Unggul dari Desa Ujungjaya memiliki 46 anggota.
“Ini artinya sebanyak 289 Kepala Keluarga yang menggantung hidupnya dari odeng di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.
Ardi menjelaskan, Balai TNUK merupakan bagian dari suatu pranata sosial. Dimana keberadaannya tidak terlepas dari sejarah kemasyarakatan.
“Artinya adanya Taman Nasional Ujung Kulon ini karena adanya dinamika dan gerak masyarakat. Sehingga adanya pemanfaatan secara lestari oleh masyarakat,” katanya.
Baik itu plasma nutfah, jenis tumbuhan dan satwa liar serta kondisi lingkungan alami untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk juga melalui kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi serta menunjang kepentingan budidaya.
“Serta pemanfaatan potensi madu hutan yang mampu menjadi pendorong dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jenis pemanfaatan seperti madu hutan (odeng) di Pulau Panaitan, merupakan tonggak sejarah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sejak 2016 dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat di daerah penyangga TNUK,” katanya.
Hal itu merupakan upaya agar terwujud interaksi yang harmonis antara kebutuhan masyarakat dengan pelestarian ekosistem TNUK.
“Hasil hubungan baik ini berbuah manis terlihat pada tingkat kesadaran masyarakat, dalam rangka memberikan dukungan penuh pelestarian Badak Jawa. Serta pada momentum dimana penyerahan senjata api rakitan atau bedil locok dari masyarakat kepada aparat desa dan kepolisian setempat,” katanya.
Hal itu menjadi salah satu bentuk dukungan petani madu hutan kepada TNUK.
“Serta tidak henti-hentinya Taman Nasional Ujung Kulon memberikan pendampingan kelompok pemberdayaan masyarakat kepada petani madu hutan,” katanya.
Editor : Merwanda











