PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Emus Tomi Irawan selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) sebesar Rp451.773.102 di Pendopo Bupati Pandeglang.
Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp451 juta yang diterima ahli waris terdiri dari bantuan JKK meninggal dunia Rp118 juta, beasiswa dua orang anak Rp165 juta dan biaya perawatan di rumah sakit Rp168 juta.
Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp451 juta diterima langsung istri almarhum Juhena di Pendopo Bupati Pandeglang. Adapun ahli waris bisa mendapatkan santunan karena suaminya masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Dinas Sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang.
Selain memberikan santunan kepada ahli waris TKSK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris pegawai TKS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.
Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan untuk tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Penyerahan santunan untuk tenaga kerja kita yang meninggal dunia. Yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup dan TKSK,” katanya di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin, 16 Oktober 2023.
Santunan yang diserahkan sebesar Rp451 juta kepada ahli waris TKSK dan sebesar Rp120 juta kepada ahli waris pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Santunan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya premi atau iuran dicover oleh Pemkab Pandeglang.
“Saya kira, itu bentuk kepedulian Pemkab Pandeglang inovasi Bupati untuk mengcover semua masyarakatnya, pegawainya dengan asuransi BPJS Ketenagakakerjaan. Kenapa saya katakan masyakatnya, kan tidak hanya pegawainya saja, ada para alim ulama, guru ngaji, perangkat desa dan sebagainya itu semua dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman, dengan aman dan tenang karena semuanya tercover dari yang meninggal sampai sakit semuanya.











