“Dan sampai dengan beasiswa anak juga dicover itu kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni menyampaikan, bahwa penerima santunan ini ada dua kasus, dua-duanya kecelakaan kerja.
“Kalau yang almarhum TKSK itu sudah menikah dan mempunyai anak. Nah jadi kalau besarannya itu sampai sebesar Rp451 juta,” katanya.
Santunan diberikan terdiri dari JKK meninggal dunia, beasiswa dua orang anaknya dan biaya perawatan selama di rumah sakit. Jadi setelah terjadi kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya perawatan dulu di RSUD Banten.
“Dan tidak dapat terselamatkan. Kemudian untuk yang di Dinas Lingkungan Hidup beliau masih lajang, ahli warisnya diberikan kepada sodaranya masih ada,” katanya.
Pemberian santunan ini merupakan implementasi dari program Bupati Pandeglang yang melindungi pekerja non ASN dengan mengikutsertakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya tidak hanya non ASN saja tapi juga sukarelawan – sukarelawan.
“Semoga ini bisa mempercepat juga perlindungan penduduk yang ada di kabupaten Pandeglang untuk program BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Lini Septiana mengatakan, tenaga kerja yang sudah didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk dari tenaga non ASN honorer, guru ngaji, RT, RW, linmas sampai dengan kader itu kurang lebih sudah ada 38 ribu.
“Nah baru-baru ini mulai bulan Juni 2023, pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah mendukung program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan di seluruh desa. Jadi total sudah ada 50.800 orang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kalau untuk target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sisi tenaga kerja formal di angka 17.400 orang. Tapi untuk program segmen Penerima Upah itu baru tercapai di angka 5000 an.











