SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kabupaten Serang merupakan kabupaten yang paling banyak memiliki daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten/kota lain di Banten.
Tercatat, ada sebanyak lima kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Serang, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan terakhir Kabupaten Tangerang.
Untuk memberikan kepastian hukum dan pemenuhan aspek teknis dan yurdis untuk masyarakat, Pemkab Serang akan menertibkan batas-batas wilayah milik Kabupaten Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, Kabupaten Serang memiliki lima segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Permendagri. Yaitu, segmen batas Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2012, dan Kabupaten Tangerang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2014.
”Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, Kabupaten Pandeglang Permendagri Nomor 3 Tahun 2016, Kota Cilegon dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2016,” katanya saat membuka Rapat Persiapan Survei Batas Kabupaten Serang Tahun 2023 di Aula Tb Suwandi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia mengaku, meski telah ada Permendagri yang mengatur, di lapangan masih banyak sekali perbedaan-perbedaan. Untuk itu, harus ada upaya mendata ulang guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Di lapangan masih terjadi perbedaan baik letak, luas batas desa, itu masih ada yang harus diperbaiki. Karena, kemungkinan dari adanya bencana alam terbawa air batasnya dan lain sebagainya, kemarin ada tsunami dan lainnya jadi perlu ada penertiban kembali,” jelasnya.
Pada 2019 lalu, Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW)-Badan Informasi Gesopasial telah melakukan delineasi telah menentukan batas wilayah desa secara kartometrik. Kemudian dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada 2021, sehingga diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.
”Hal ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain,” terangnya.
“Badan Informasi Gesopasial akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 Oktober sampai 3 November 2023,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ikut andil agar percepatan Perbup Serang tentang batas desa.
”Dengan kewenangan yang dimiliki satuan kerja masing-masing OPD diharapkan permasalahan yang timbul di daerah perbatasan bisa diatasi bersama secara baik dan benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Azrul mengatakan, pihaknya akan memberikan persetujuan apabila ke dua wilayah yang berbatasan memiliki kesepakatan.
Apalagi keduanya memenuhi secara teknis dan administratif, dan memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
”Jadi utamanya kesepakatan dan juga di supervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya. (*)
Editor : Merwanda











