SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Jaringan Demokrasi Banten (JDB) Saeful Bahri mengatakan, ASN termasuk pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) rawat terlibat politik praktis.
Karena itu, Jaringan Demokrasi Banten meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk menindak secara tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas atau ikut mempromosikan maupun mengampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut menyusul adanya laporan ASN di lingkungan Pemkot Serang ikut mempromosikan bakal caleg.
Saeful Bahri menyatakan, Bawaslu memiliki tanggung jawab dengan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan Pemilu. Tidak hanya ASN, juga seluruh masyarakat yang terbukti melanggar Pemilu.
“Apalagi mereka terbukti dan terdapat barang bukti jika mereka ikut dalam melakukan kampanye. Siapa pun ASN yang tidak netral, dan melanggar, bisa ditindak secara tegas. Tinggal Bawaslu apakah berani atau tidak untuk menindak itu sebagai penegakan hukum,” ujarnya, Minggu 22 Oktober 2023.
Ia mengatakan, pada surat keputusan bersama (SKB) menteri yang juga ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia pada tahun 2023, disebutkan sejumlah aturan dan turunannya terkait ASN dilarang untuk memihak kepada siapa pun pada peserta Pemilu 2024.
“SKB 3 Menteri tahun 2023 itu dibuat sebagai penguatan netralitas ASN pada tahun-tahun politik, yang juga ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI,” katanya.
Untuk menghindari hal tersebut ke depannya, seluruh pegawai pemerintahan atau ASN tidak lagi ikut terlibat dalam hal seperti itu. Apalagi, status mereka merupakan pegawai pemerintah, yang digaji langsung oleh rakyat.
“Jangan sampai malah mengkhianati dan membodohi rakyat. Kalau mereka mau berpolitik, tentu harus keluar dan mundur dari ASN,” ucapnya.
Ia menjelaskan, seluruh lapisan baik para tokoh mau pun lapisan lainnya berperan penting agar memberikan edukasi sosialisasi politik kepada seluruh masyarakat, utamanya para ASN yang berada di pemerintahan untuk bersikap netral.
“Di tahun politik ini para tokoh dan elite sangat berperan untuk menjadikan situasi politik yang panas atau pun menggembirakan. Baik pileg, pilpres mau pun pilkada,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya mengaku sudah rutin memberikan sosialisasi serta arahan kepada ASN agar netral dalam menyikapi Pemilu 2024.
Ia juga menyebutkan, ASN dilarang untuk memberikan like, komentar atau membagikan salah satu peserta Pemilu 2024 di media sosial.
“Walau pun calon itu teman, atau pun keluarganya. ASN dilarang untuk memberikan like mau pun komentar di media sosial mana pun,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











