SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten bakal memeriksa Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Sahruji akan dilakukan setelah permintaan keterangan terhadap saksi-saksi. “Nanti setelah saksi-saksi (pemeriksaan Sahruji), kita agendakan,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin, Selasa, 24 Oktober 2023.
Mi’rodin mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya baru melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap pelapor Aldin Suhaemi Ali. Permintaan keterangan tersebut dilakukan pada pekan lalu.
“Sudah (dimintai keterangan) minggu lalu, kalau tidak salah hari Kamis,” ungkapnya.
Mi’rodin menjelaskan, sebelum kasus tersebut ditangani Polda Banten, pelapor sudah melakukan somasi kepada Sahruji akan tetapi tidak menemukan titik temu. Pelapor kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Sahruji ke Polda Banten.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 29 September 2023 lalu dengan Nomor: LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN. “Pelaporannya terkait penipuan dan atau penggelapan,” ujar mantan Waka Polres Cilegon tersebut.
Mi’rodin mengatakan, dirinya belum dapat berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, pihaknya baru melakukan penyelidikan atas laporan dari pelapor. “Sementara masih dalam proses penyelidikan, masih prematur kalau disampaikan sekarang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Dokumen tersebut saat ini masih dipelajari oleh penyelidik.
“Ada bukti-buktinya (dokumen yang diserahkan pelopor),” ujar mantan Waka Polresta Serang Kota tersebut.
Mi’rodin juga mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada 2015 lalu dan terkait dengan permodalan di Koperasi Kadin Kota Cilegon. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok permasalahan karena baru dalam tahap penyelidikan.
“Intinya itu terkait permodalan yang melalui koperasi Kadin Cilegon pada tahun 2015. Sudah lama sebenarnya,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Sahruji mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten. Pengusaha ternama asal Kota Baja tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut akan ke kepolisian.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadapi laporan tersebut,” kata Sahruji, Minggu 22 Oktober 2023.
Sahruji mengungkapkan, dalam persoalan tersebut ia menyoroti pernyataan pelapor yang menyebut laporan itu dibuat karena somasi diabaikan. Menurut dia, somasi tersebut pernah ditanggapi.
“Ini yang perlu saya luruskan, jika somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi,” ujar Sahruji, Minggu
22 Oktober 2023.
Sahruji menjelaskan, pelapor pernah melayangkan somasi pada tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 pelapor. Somasi tersebut pernah ditanggapi melalui email yang dikirim pada 19 September 2023.
“Kemudian, pada tanggal 19 September 2023 somasi itu dijawab melalui email lawfirm.dap@gmail.com. Kemudian pada hari Kamis, 21 September 2023 dilakukan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang,” ungkap Sahruji.
Sahruji mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan pelapor untuk membahas tentang penyelesaian hutang piutang. Dari pertemuan itu telah disepakati bahwa hutang piutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya kerja sama project cut and fill dari PT Dahana selaku pemberi kerja kepada PT Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar.
Dalam proyek yang dikerjakan bersama tersebut, pelapor diakui Sahruji menjabat sebagai direktur sedangkan dirinya sebagai komisaris perusahaan. Dari proyek ratusan miliar itu, keuntungannya mencapai Rp 70 miliar. Meski untung puluhan miliar, ia mengaku belum mendapat haknya sampai saat ini.
“Jadi persoalan itu sudah selasai,” tutur pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon tersebut
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











