SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang menangkap sindikat pelaku pencurian markah Jalan Tol Tangerang – Merak dan Serang – Panimbang, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku berikut barang bukti markah jalan tol, sebuah truk yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam pelaku yang diamankan tersebut berinisial SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38). Para pelaku merupakan warga Kampung Telagasari, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku pencurian markah jalan tol ini berjumlah enam orang. Mereka merupakan warga Tangerang,” ujar Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 Oktober 2023.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalu lintas tersebut berawal dari laporan PT Wijaya Karya. Perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang tersebut melaporkan kehilangan markah jalan di KM 80 tepatnya di daerah Tunjungteja, Kabupaten Serang, pada 14 Oktober 2023.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Polres Serang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Wiwin didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi serta Menajemen PT Astra Infra Tangerang Merak.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.
Selanjutnya, pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Serang mendapat informasi jika kendaraan yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang – Merak.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Polres Serang berkoordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Saat melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, Tim Resmob Polres Serang berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai. Kendaraan jenis truk tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Dalam proses penggeledahan didapati ada enam orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung,” ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Petugas yang menemukan barang bukti tersebut, kemudian membawa para pelaku ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian markah jalan tol. Mereka juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian.
“Dari pemeriksaan ketiga tersangka mengakui tiga kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang – Panimbang,” kata Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, barang curian oleh para pelaku diperjualbelikan kepada penadah di wilayah Tangerang dengan harga jutaan rupiah. Perbuatan para pelaku telah menyebabkan PT Astra Infra Tangerang Merak dan PT Wijaya Karya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Kerugiannya Rp70 juta,” tutur Wiwin (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











