SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KM alias Tomi (26) buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Reskrim Polsek Carenang, Senin malam, 23 Oktober 2023.
Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam unit motor berbagai jenis serta satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Pelaku merupakan DPO (buronan) yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang, termasuk wilayah hukum Polsek Carenang,” kata Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani, Kamis, 26 Oktober 2023.
Saeful menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Agus. Agus merupakan partner pelaku dalam melakukan kasus pencurian motor. Agus sendiri telah ditangkap tim Reskrim Polsek Kragilan beberapa waktu yang lalu.
“Penangkapan Tomi ini hasil dari pengembangan tersangka Agus yang ditangkap personil Polsek Kragilan. Pelaku ditangkap saat mencukur rambut di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Saeful didampingi Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Muhamad Arpah.
Saeful mengatakan, pelaku dan Agus pada Rabu 1 Maret 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 3932 EU di halaman rumah Masni (49) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekira pukul 18.30 WIB,” katanya.
Setelah menggasak motor milik Masni, pelaku bersama Agus kembali melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah. “Kalau tersangka Agus diketahui 26 kali mencuri, sedangkan Tomi hanya 6 kali,” ungkapnya.
Pascakejadian pencurian tersebut, korban pelaku membuat laporan di Mapolsek Carenang. Dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Carenang yang dipimpin Ipda Muhamad Arpah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Modus pelaku dengan mencuri motor yang tidak dikunci stang. Setelah itu motor didorong ke tempat sepi lalu membongkar soket kunci menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin motor,” ungkap Saeful.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutur Saeful (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











