TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD Kota Tangsel akan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023, Rp4,5 tirilun minggu depan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya.
Menurut Wawang, Rancangan APBD Perubahan 2023 sebelumnya telah diparipurnakan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie bersama DPRD Tangsel untuk dilakukan persetujuan bersama. Selanjutnya, Rancangan APBD Perubahan 2023 diserahkan ke Pj Gubernur Banten Al Mutkabar untuk disetujui.
Pj Gubernur Al Muktabar setelah itu kemudian telah mengeluarkan keputusan mensahkan APBD Perubahan 2023 Kota Tangsel. “(APBD Perubahan 2023-red) sudah disetujui, minggu depan (APBD Perubahan 2023-red) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Wawang, Jumat 27 Oktober 2023.
Wawang mengatakan, penetapan APBD Perubahan 2023 akan dilakukan melalui rapat paripurna, namun hanya diumumkan saja. Wawang menjelaskan, pihaknya sudah memulai menginput seluruh data tentang perubahan-perubahan di APBD Perubahan 2023.
Kendati demikian, ia menjelaskan tidak ada perubahan yang signifikan dalam materi APBD Perubahan 2023 yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Menurutnya, perubahan hanya pada arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pemkot Tangsel menganggarkan 40 persen APBD Perubahan untuk pelaksanaan Pilkada yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Tidak terlalu banyak perubahan, kita hanya mengakomodir surat Kemendagri sama evaluasi Gubenrur, perlu dialokasikan 40 persen anggaran Pilkada untuk KPU Tangsel Rp 18 miliar dan Bawaslu Tangsel Rp 7 miliar,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











