LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Mengakibatkan dua korban meninggal dunia pada Kamis 26 Oktober 2023 . Polisi akhirnya menutup lokasi galian tanah di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Di balik kejadian nahas tersebut, ternyata pihak pengelola galian tanah memaksa warga untuk menandatangani izin usaha, menjanjikan kompensasi hingga mengancam warga.
Hal tersebut diungkapkan warga Kadu Agung Tengah Sumantri, jika pengelola galian yang disebutnya dengan nama Wim. Sudah memberikan iming-iming kepada warga dan akan kompensasi ganti rugi.
“Setiap kebersihan dan yang terkena debu ada dari saya, dari perusahaan katanya,” ujar Sumantri saat berada di lokasi, Kamis 26 Oktober 2023.
Menurut Sumantri, pengelola juga mengancam akan menutup jalan masyarakat jika tidak menyetujui adanya galian tanah tersebut.
“Jadi si Wim ini, kalau enggak mau menyetujui adanya galian ini. Mau ditutup jalan ini, jadi ngomong ke saya,” ucapnya.
Diketahui lokasi galian tanah sudah berjalan satu tahun, bahkan setiap hari truk besar keluar masuk lokasi galian hingga mengakibatkan jalan licin dan berdebu di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang dekat gerbang Tol Rangkasbitung.
Galian tanah mengakibatkan Diki (28) warga Kecamatan Cipanas dan Aden (31) warga Kecamatan Cibadak meninggal karena tertimbun tanah. Keduanya bekerja sebagai sopir eskavator dan sopir truk pengangkut tanah.
Sementara Kapolsek Cibadak, AKP Suparja mengatakan, jika saat ini kejadian sudah ditangani dan dalam penyelidikan oleh Polres Lebak.
“Sekarang sudah ditangani, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lebak,” ujarnya.
Ditambahkannya, lokasi galian sudah ditutup setelah kejadian dua pekerja yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Saat ini sudah ditutup lokasi galian tanahnya,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











