SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak kebijakan fiskal yang dikeluarkan Pemprov Banten berupa bebas denda pada 21 Agustus 2023 lalu, sebanyak 136.724 wajib pajak di Banten telah memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Seperti diketahui, Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang berlaku pada 21 Agustus 2023 lalu.
Pergub itu merupakan bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat selaku wajib pajak dalam bentuk insentif pajak daerah.
Kebijakan tersebut berupa pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, hingga saat ini sebanyak 136.724 wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda PKB.
“Ada juga 24.615 wajib pajak yang memanfaatkan program BBNKB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari program pembebasan denda PKB ini, Pemprov Banten telah menerima penerimaan PKB sebesar Rp 170.373.682.200 dan sebesar Rp 11.441.642.000 dari hasil pembebasan BBNKB.
“Harapannya, selain sebagai bentuk insentif kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertibnya administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Banten, sehingga ke depan kegiatan intensifikasi dapat dilakukan dengan lebih terarah,” terang Deni.
Pada kesempatan ini, Deni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda yang bakal berakhir pada 31 Oktober 2023 nanti.
“Kami harap semua masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujarnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











