SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang ketahuan mempromosikan bakal calon legislatif (bacaleg) kena sanksi.
ASN itu diketahui berinisial S, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten. S ketahuan meng-endorse salah satu bacaleg bernama Nisrina Salsabila.
Nisrina sendiri merupakan putri dari S. Bacaleg muda itu mencalonkan diri di dapil 2 Kabupaten Serang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana membenarkan peristiwa itu. Katanya, BKD tengah memproses pengawai yang diduga telah melanggar netralitas ASN itu.
“Iya yang dilaporkan S pegawai di LH, yang bersangkutan sudah kita peroses,” kata Nana dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.
Berdasarkan penelusuran pada akun media sosialnya, S telah terbukti memberikan dukungan dengan meng-endorse salah satu peserta Pemilu 2024.
“S mengendorse calon legislatif, yang diendorse keluarganya,” ujar Nana.
Nana menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada S. Sanksi itu bisa ditingkatkan jika S kembali melakukan perbuatannya hingga sanksi pemecatan.
“Kita lihat, jika S kembali melakukan endorse maka kita akan berikan sanksi lebih tegas yakni dengan pemecatan,” tegasnya.
Pria berkacamata ini pun menuturkan bahwa dalam Pemilu 2024 ASN harus bersikap netral, khususnya jika terdapat anggota keluarga yang maju dalam Pemilu nanti. ASN itu dilarang untuk meng-endorse dan berfoto dengan peserta pemilu itu. Meskipun peserta itu merupakan anggota keluarganya.
“Hati-hati bagi teman-teman ASN yang keluarganya mencalonkan diri, harus bisa memosisikan untuk tetap menjaga netralitas,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











