SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Mahasiswa di Banten, Ilham Ulumuddin menyingung soal pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Banten. Ilham menyebut, adaya pengangkatan dua penjabat (Pj) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah.
Seperti yang diketahui, saat ini terdapat dua daerah di Banten yang kini dipimpin oleh Pj dari Kemendagri. Dua daerah itu yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Di Kabupaten Tangerang, Kemendagri menunjuk Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri, Andi Ony Prihartono untuk menjadi Pj Bupati Tangerang.
Kemudian Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pemerintah Daerah (PEIPD) pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan menjadi Pj Bupati Lebak.
Keduanya diberikan mandat untuk memimpin dua daerah itu selama satu tahun kedepan hingga adanya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Ilham menyebut bahwa, penunjukan pj itu sendiri juga sudah mengabaikan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mana DPRD Kabupaten Kota diberikan kewenangan untuk menggodok dan mengusulkan nama pejabat yang memenuhi kriteria ke Kemendagri melalui Pemprov Banten.
“Rakyat sudah mempercayakan DPRD untuk menggodok dan mengusulkan nama calon kepala daerah, namun usulan-usulan nama dari DPRD itu seolah diabaikan dengan ditunjuknya Pj dari Kemendagri,” kata Ilham kepada wartawan, Minggu 5 November 2023.
Padahal katanya, DPRD sendiri menggodok nama usulan pj dengan penuh perhitungan matang khususnya terhadap kiteria yang dinilai pas dan paham mengenai kondisi di daerah.
“Apa yang dilakukan DPRD selama berhari-hari sia-sia. Saya tidak tahu kepentingan Kemendagri apa hingga menyampaikan konsep otonomi daerah ini,” ujarnya.
Ilham menjelaskan, otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal.
“Nah jika keputusannya ada ditangan Pj dari Kemendagri, tentu setiap keputusan di daerah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dulu. Kalau begitu, dari mana kemandirian daerahnya,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Adityas











