slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disbudpar Kota Tangerang Selesaikan 3 Asuransi Pohon Tumbang

Angger Gita by Angger Gita
07-11-2023 15:26:23
in Berita Utama, Tangerang
Disbudpar Kota Tangerang Selesaikan 3 Asuransi Pohon Tumbang

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridhollah.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat, hingga kini sudah menyelesaikan tiga klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang.

Kepala Disbudpar, Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim oleh masyarakat jika menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Baca Juga :

Jamin Keamanan Wisata Air, Disbudpar Tangerang Cetak Lifeguard Tersertifikasi

Tampilkan Produk Unggulan dan Budaya Lokal, Kota Tangerang Promosi di Batu Business Fest

Walikota Tangerang Apresiasi Kang Nong Karawaci Juarai Tingkat Kota Tangerang 2025

Festival Literasi Cagar Budaya dan Festival Mookervart Kota Tangerang Digelar 22-24 Mei

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut,” ujarnya, Selasa 6 November 2023.

Rizal mengatakan, rincian santunan pohon tumbang yang diberikan Pemkot Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

“Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang. Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan,” tambahnya

Adapun ketiga klaim asuransi tersebut berupa kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta, dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.

“Dengan itu, pada kasus yang baru saja terjadi, korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada,” tegasnya.

Rizal mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan asuransi pohon tumbang dengan cara mendaftarkan kerugian yang dialami.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tambahnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

  1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
  2. Surat keterangan kejadian dari polisi
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
  4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
  5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
  6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
  7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
  8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
  10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
  11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
  12. Form klaim liability
  13. Surat tuntutan korban ke asuransi. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bidang pertamananDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota TangerangDisbudpar Kota TangerangKecamatan Jatiuwungklaim asuransi pohon tumbangkorban meninggal duniakorban pohon tumbangPT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967sistem layanan SiAbang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rumah Wartawan Dibobol Maling, Cincin Emas dan Uang Raib

Next Post

Pengamat Sebut Kehadiran Partai Baru Bukan Ancaman Partai Lama

Related Posts

Jamin Keamanan Wisata Air, Disbudpar Tangerang Cetak Lifeguard Tersertifikasi
Tangerang

Jamin Keamanan Wisata Air, Disbudpar Tangerang Cetak Lifeguard Tersertifikasi

by Syaiful Adha
Jumat, 24 April 2026 15:46

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang memperkuat aspek keselamatan di destinasi wisata air, salah satunya...

Read moreDetails

Tampilkan Produk Unggulan dan Budaya Lokal, Kota Tangerang Promosi di Batu Business Fest

Walikota Tangerang Apresiasi Kang Nong Karawaci Juarai Tingkat Kota Tangerang 2025

Festival Literasi Cagar Budaya dan Festival Mookervart Kota Tangerang Digelar 22-24 Mei

Tutup Seleksi Tilawatil Qur’an Kecamatan Jatiuwung, Sachrudin Ajak Masyarakat Cinta Al-Qur’an

Dukung Pertumbuhan Industri Kreatif, Pemkot Tangerang Didorong Terbitkan Regulasi

Netizen Komentari Air Surut Dijadikan Wisata Perahu di Kota Tangerang

Hadapi Arus Balik Lebaran, Pemkot Tangerang Siagakan Puluhan Petugas Atasi Pohon Tumbang

Libur Panjang Lebaran, Wisata Perahu di Kota Tangerang Digratiskan

Perawatan Tanaman Kota di Tangerang Tetap Dilakukan Selama Libur Panjang

Next Post
Pengamat Sebut Kehadiran Partai Baru Bukan Ancaman Partai Lama

Pengamat Sebut Kehadiran Partai Baru Bukan Ancaman Partai Lama

BKKBN Banten Launching Program Bangga Kencana Untuk Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Banten Launching Program Bangga Kencana Untuk Percepatan Penurunan Stunting

Bikin Resah, Satpol PP Amankan ODGJ di Jalanan Wilayah Pandeglang

Bikin Resah, Satpol PP Amankan ODGJ di Jalanan Wilayah Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak